Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera
Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

JAKARTA, CILACAP.INFO – Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, yang mewakili aspirasi lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi di Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera meninjau dan mereformasi regulasi terkait izin penggalangan donasi yang justru menghambat partisipasi publik dalam penanganan bencana. Aliansi menegaskan bahwa kegiatan filantropi, termasuk menyumbang dan menggalang sumbangan atau donasi, merupakan hak konstitusional warga negara, bagian dari hak berpartisipasi untuk pembangunan dan kebebasan berorganisasi serta manifestasi nyata nilai gotong royong. Negara berkewajiban melindungi hak ini sesuai mandat konstitusi. Oleh karena itu, regulasi negara wajib memfasilitasi, bukan membelenggu partisipasi warga dalam aksi kemanusiaan dan pembangunan.

Pernyataan Menteri Sosial mengenai kewajiban izin untuk penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatera telah menimbulkan kebingungan publik dan keraguan terkait kepastian hukum. Dalam situasi kedaruratan, kecepatan dan kelancaran respons menjadi faktor yang sangat menentukan dalam penyelamatan dan pemulihan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang pada gilirannya masih bertumpu pada kerangka regulasi lama, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali regulasi agar lebih selaras dengan dinamika kebencanaan dan praktik filantropi masa kini, sehingga perlindungan publik dapat berjalan seiring dengan efektivitas respon kemanusiaan.

Riza Abdali, perwakilan Aliansi, menjelaskan bahwa UU yang berusia lebih dari enam dekade ini sama sekali tidak mencerminkan realitas digital,partisipasi masyarakat modern maupun kebutuhan respons kemanusiaan yang mendesak, sehingga menjadi akar masalah dari seluruh kerumitan perizinan yangterjadi saat ini.

Solidaritas sosial masyarakat Indonesia selalu berkobar saat bencana melanda, seperti  yang kini terjadi di Sumatera. Bencana ini telah menelan sedikitnya 836 jiwa,meninggalkan 518 orang masih hilang, melukai sekitar 2.700 orang, dan memaksa lebihdari 52.000 warga mengungsi serta menghancurkan ribuan rumah dan infrastruktur dasar. Dalam situasi seberat ini, gelombang inisiatif bantuan dari masyarakat sipil, komunitas, dan individu mengalir deras, menunjukkan kekuatan filantropi akar rumput yang tanggap dan empatik.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version