Penggalangan dana melalui platform digital, pengumpulan logistik secara mandiri di posko-posko, serta mobilisasi relawan dalam jumlah besar adalah bukti nyata bahwa masyarakat bukanlah pihak pasif, melainkan mitra aktif pemerintah dalam penanggulangan bencana. Energi sosial yang besar ini adalah aset bangsa yang tak ternilai dan bentuk nyata dari hak warga untuk berpartisipasi membangun ketahanan sosial.
Berdasarkan kajian mendalam Aliansi terhadap Permensos No. 8/2024 yang dirujuk oleh Menteri Sosial, kami mencatat sejumlah kekhawatiran substantif terkait penerapan regulasi tersebut. Beberapa ketentuan tampak bersifat sangat proseduraldan berjenjang sehingga berpotensi menyulitkan pelaksanaan di lapangan, khususnya dalam konteks respons cepat dan penggalangan solidaritas masyarakat.
Selain itu, ketentuan yang mengatur kriteria penyelenggara sumbangan perlu ditinjau kembali karena berisiko membatasi ruang partisipasi bagi inisiatif individu, komunitas, dan pelaku usaha atau aktor‑aktor yang selama ini menjadi ujung tombak gerakan filantropilokal. Yang lebih mengkhawatirkan, pendekatan regulasi saat ini cenderung memandang penggalangan dana sebagai kegiatan ad hoc ketimbang bagian dari praktikorganisasi yang berkelanjutan dan profesional.
Untuk itu, kami mengajak semua pihak seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa membuka dialog konstruktif demi menyempurnakan kerangka regulasi yang sekaligus menjamin akuntabilitas dan memfasilitasi inisiatif solidaritas warga.
Beberapa ketentuannya bahkan tidak sejalan dengan kebutuhan organisasi nirlaba dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bivitri Susanti, akademisi STHI Jentera, menyampaikan, “Aturan PUB prinsipnya untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana publik, untuk melindungi publik”.
Lebih lanjut, Bivitri menegaskan bahwa konsep “perizinan” saat ini telah membatasi hak warga. Paradigma ini harus diubah dengan konsep “mencatat” karena tugas negara adalah mengurus warga negara. Dalam situasi bencana, Kemensos seharusnya menjalankan perannya untuk memfasilitasi agar peran negara yang diambil alih oleh warga tetap tercatat dengan baik. Bila tidak diubah,regulasi dengan karakter seperti ini ibarat rem tangan yang ditarik saat mobil hendak melaju cepat untuk menolong.
Tampilkan Semua

