Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera
Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Berdasarkan kajian mendalam Aliansi terhadap Permensos No. 8/2024 yang dirujuk oleh Menteri Sosial, kami mencatat sejumlah kekhawatiran substantif terkait penerapan regulasi tersebut. Beberapa ketentuan tampak bersifat sangat proseduraldan berjenjang sehingga berpotensi menyulitkan pelaksanaan di lapangan, khususnya dalam konteks respons cepat dan penggalangan solidaritas masyarakat.

Selain itu, ketentuan yang mengatur kriteria penyelenggara sumbangan perlu ditinjau kembali karena berisiko membatasi ruang partisipasi bagi inisiatif individu, komunitas, dan pelaku usaha atau aktor‑aktor yang selama ini menjadi ujung tombak gerakan filantropilokal. Yang lebih mengkhawatirkan, pendekatan regulasi saat ini cenderung memandang penggalangan dana sebagai kegiatan ad hoc ketimbang bagian dari praktikorganisasi yang berkelanjutan dan profesional.

Untuk itu, kami mengajak semua pihak seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa membuka dialog konstruktif demi menyempurnakan kerangka regulasi yang sekaligus menjamin akuntabilitas dan memfasilitasi inisiatif solidaritas warga.

Beberapa ketentuannya bahkan tidak sejalan dengan kebutuhan organisasi nirlaba dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bivitri Susanti, akademisi STHI Jentera, menyampaikan, “Aturan PUB prinsipnya untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana publik, untuk melindungi publik”.

Lebih lanjut, Bivitri menegaskan bahwa konsep “perizinan” saat ini telah membatasi hak warga. Paradigma ini harus diubah dengan konsep “mencatat” karena tugas negara adalah mengurus warga negara. Dalam situasi bencana, Kemensos seharusnya menjalankan perannya untuk memfasilitasi agar peran negara yang diambil alih oleh warga tetap tercatat dengan baik. Bila tidak diubah,regulasi dengan karakter seperti ini ibarat rem tangan yang ditarik saat mobil hendak melaju cepat untuk menolong.

Lebih jauh, pengalaman lapangan anggota Aliansi menunjukkan bahwa implementasi Permensos lebih bermasalah daripada teks regulasinya karena proses perizinannya sulit dan memakan waktu.

1. Persyaratan dokumen tidak konsisten antarstaf Kemensos dan Dinsos.

2. Persyaratan tambahan diluar ketentuan atau tidak dipahaminya jenis badan hukum organisasi sosial oleh staf Kemensos atau Dinsos.

3. Mekanisme perizinan berjenjang yang mensyaratkan rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi kerap macet, memperpanjang proses.

4. Tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang standar sehingga interpretasi berubah-ubah tergantung pejabat.

5. Lamanya pengurusan sampai 3 bulan sehingga sering kadaluarsa sebelum program berjalan

6. Durasi izin yang hanya berlaku 3 bulan gagal memahami bahwa penggalangan dana bukan sekedar kegiatan ad hoc, tetapi program-program jangka panjang.

Peran ideal negara sebagai regulator dan fasilitator adalah memastikan transparansi, menyediakan data akurat, membuka akses logistik, dan menciptakan iklim yang aman bagi filantropi warga. Pemerintah tidak perlu menggalang donasi secara masif, karena masyarakat sipil telah menjalankan fungsi tersebut dengan efektif. Kolaborasi yang sehat, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai penyedia infrastruktur regulasi dan layanan dasar dengan masyarakat sebagai penggerak aksi solidaritas akan menjadi kunci ketahanan bangsa dan negara dalam menghadapi bencana.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait