Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera
Pemerintah Harus Lindungi dan Fasilitasi Kegiatan Filantropi untuk Bencana Sumatera

Lebih jauh, pengalaman lapangan anggota Aliansi menunjukkan bahwa implementasi Permensos lebih bermasalah daripada teks regulasinya karena proses perizinannya sulit dan memakan waktu.

1. Persyaratan dokumen tidak konsisten antarstaf Kemensos dan Dinsos.

2. Persyaratan tambahan diluar ketentuan atau tidak dipahaminya jenis badan hukum organisasi sosial oleh staf Kemensos atau Dinsos.

3. Mekanisme perizinan berjenjang yang mensyaratkan rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi kerap macet, memperpanjang proses.

4. Tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang standar sehingga interpretasi berubah-ubah tergantung pejabat.

5. Lamanya pengurusan sampai 3 bulan sehingga sering kadaluarsa sebelum program berjalan

6. Durasi izin yang hanya berlaku 3 bulan gagal memahami bahwa penggalangan dana bukan sekedar kegiatan ad hoc, tetapi program-program jangka panjang.

Peran ideal negara sebagai regulator dan fasilitator adalah memastikan transparansi, menyediakan data akurat, membuka akses logistik, dan menciptakan iklim yang aman bagi filantropi warga. Pemerintah tidak perlu menggalang donasi secara masif, karena masyarakat sipil telah menjalankan fungsi tersebut dengan efektif. Kolaborasi yang sehat, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai penyedia infrastruktur regulasi dan layanan dasar dengan masyarakat sebagai penggerak aksi solidaritas akan menjadi kunci ketahanan bangsa dan negara dalam menghadapi bencana.

“Oleh karena itu, regulasi filantropi harus menggunakan paradigma yang melindungi dan memfasilitasi hak warga ini, bukan mencurigai dan membatasinya,” ungkap Riza.

Lebih lanjut, Riza menyampaikan bahwa pemerintah harus beralih dari pendekatan “controller” menjadi “enabler”, dengan menciptakan ekosistem yang memudahkan niat baik masyarakat tersalurkan secara cepat, aman, transparan dan tepat sasaran, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan dan keluwesan di luar kemampuan birokrasi konvensional. Dengan kata lain, perbaikan regulasi ke depan harus diletakkan pada perlindungan atas hak partisipasi untuk berbagi atau menyumbang dan menerima donasi. Berdasarkan berbagai elaborasi di atas, Aliansi merekomendasikan langkah-langkah reformasi regulasi yang mendesak dan berjenjang.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait