PT Moya Indonesia juga menjelaskan bahwa proyek yang sedang dikerjakan merupakan pembangunan infrastruktur jaringan distribusi air bersih yang bertujuan mendukung peningkatan layanan air minum bagi masyarakat Jakarta.
Oleh karena itu, perusahaan menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak yang berwenang dalam proses investigasi serta melakukan evaluasi guna memperkuat penerapan standar keselamatan kerja pada seluruh kegiatan operasional proyek.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Ia menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal seusai melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Moya Indonesia pada Senin (13 Juli 2026).
Menurutnya, pertemuan itu dihadiri oleh salah seorang direktur perusahaan, sejumlah pejabat setingkat chief officer, serta perwakilan Sekretariat Korporat PT Moya Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menegaskan pentingnya investigasi yang menyeluruh, independen, dan profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja serta memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Ada atau Tidaknya Unsur Force Majeure
Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerjanya yang diduga akibat menghirup gas beracun di dalam gorong-gorong jelas hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan banyak pihak lainnya.
Oleh karenanya, insiden ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanggung jawab hukum para pihak, serta tata kelola pelaksanaan proyek infrastruktur publik.
Meskipun terdapat dugaan awal mengenai penyebab kematian para pekerja, hingga saat ini penyebab pasti insiden tersebut masih harus dibuktikan melalui investigasi yang profesional, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah.
Kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan kerja tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis forensik, keterangan saksi, hasil autopsi apabila diperlukan, pemeriksaan peralatan kerja, dokumen pelaksanaan K3, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang berlaku.
Investigasi tersebut menjadi sangat penting untuk menjawab apakah insiden ini benar-benar dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure atau bukan.
Pengkajian secara mendalam diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur force majeure, sekaligus mengungkap apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tampilkan Semua
