Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong Gorong Proyek Pipa Air Bersih Investigasi yang Objektif Adil dan Profesional Sangat Diperlukan
Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong Gorong Proyek Pipa Air Bersih Investigasi yang Objektif Adil dan Profesional Sangat Diperlukan

Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, konsep force majeure atau keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pada prinsipnya, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila terjadi di luar kemampuan manusia, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tidak dapat dicegah meskipun telah dilakukan upaya maksimal, serta bukan akibat kesalahan atau kelalaian pihak yang berkewajiban.

Oleh karena itu, status force majeure tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan K3, lemahnya pengawasan lapangan, atau pelanggaran terhadap standar operasional pekerjaan di ruang terbatas, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Dalam kondisi demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum Dilakukan Serah Terima Proyek dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, Tanggung Jawab Masih Melekat pada Kontraktor

Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, harus diusut melalui investigasi yang independen, objektif, dan profesional.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh fakta dan dokumen kontrak diperiksa.

Apabila proyek tersebut memang masih berada dalam tahap konstruksi dan belum dilakukan serah terima (hand over) dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), masih berada pada pihak kontraktor sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, PAM JAYA sebagai pemilik proyek tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, antara lain melalui evaluasi, inspeksi penerapan K3, pemberian teguran, hingga pengambilan langkah-langkah kontraktual apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor.

Namun, sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dilaksanakan secara optimal tetap harus dibuktikan melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum, baik dalam aspek perdata, administratif, maupun pidana, harus didasarkan pada hasil investigasi yang objektif, isi kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selama belum terjadi serah terima proyek kepada PAM JAYA dan kondisi tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan masih melekat pada kontraktor.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait