KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025

Ilustrasi Berita (Sumber: KAI)
Ilustrasi Berita (Sumber: KAI)

JAKARTA, CILACAP.INFO – Total Tiket Terjual Mencapai 4,59 Juta, KAI Imbau Kepatuhan atas Ketentuan Tiket Infant. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat keberhasilan dalam melayani masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2025.

Dalam periode 21 Maret hingga 11 April 2025, KAI menyediakan kapasitas sebanyak 4.591.510 tempat duduk, terdiri dari 3.443.832 untuk KA Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal. Hingga 9 April 2025 pukul 24.00 WIB, KAI telah melayani 4.323.526 pelanggan di seluruh wilayah operasionalnya di Pulau Jawa dan Sumatera.

Antusiasme pelanggan terlihat dari tingginya okupansi di berbagai stasiun besar seperti Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Bekasi, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Bandung. “Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592 atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Dari jumlah tersebut, 3.839.603 tiket merupakan KA Jarak Jauh dengan tingkat okupansi mencapai 111,49%, sementara KA Lokal terjual sebanyak 758.989 tiket atau 66,13% dari kapasitas. Okupansi kereta api yang melebihi angka 100 persen. Hal ini disebabkan adanya penumpang dinamis yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir.

Relasi favorit pelanggan selama masa Lebaran di antaranya:

  1. Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang
  2. Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang
  3. Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang
  4. Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang
  5. Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang
  6. Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang
  7. Gambir – Bandung: 28.938 penumpang
  8. Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang
  9. Bandung – Gambir: 24.226 penumpang
  10. Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang

Di tengah meningkatnya volume perjalanan, KAI mengimbau pelanggan untuk mematuhi seluruh ketentuan perjalanan, termasuk penggunaan tiket untuk penumpang infant atau bayi berusia di bawah tiga tahun.
“Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” ujar Anne.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait