KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025

Ilustrasi Berita (Sumber: KAI)
Ilustrasi Berita (Sumber: KAI)

Berikut adalah ketentuan tiket infant yang perlu diperhatikan:

  1. Satu penumpang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant tanpa dikenai biaya.
  2. Infant tidak mendapatkan kursi, dan harus dipangku oleh penumpang dewasa selama perjalanan.
  3. Jika seorang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka infant kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dewasa.
  4. Berlaku untuk seluruh perjalanan KA, baik KA Lokal maupun KA Jarak Jauh.
  5. Khusus KA Lokal, tiket infant tidak dicetak namun tetap wajib didaftarkan.

Cara Mendapatkan Tiket Infant

  1. Melalui Aplikasi Access by KAI atau Website:
  2. Masukkan data infant sesuai jumlahnya di kolom yang tersedia.
  3. Nomor identitas infant dapat berupa NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  4. Jumlah infant tidak boleh melebihi jumlah penumpang dewasa.

Melalui Loket di Stasiun:

Jika calon penumpang belum mendaftarkan infant saat pemesanan online, tiket infant masih dapat diperoleh melalui loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan KA.

“KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait