KUPANG, CILACAP.INFO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia, Timor Leste. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kuat dalam penegakan hukum. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan yang selama ini rawan kini tidak lagi menjadi ruang aman bagi praktik ilegal berskala besar.
Dalam operasi tersebut, Polda NTT bersama Bea Cukai Atambua berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar. Sementara itu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar. Angka ini menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga berperan strategis dalam melindungi keuangan negara dari kebocoran besar.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi antar instansi dalam menghadapi kejahatan lintas negara. “Kasus ini membuktikan bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya pun kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka.”
Polda NTT menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Bahkan, Polda NTT telah memberikan penghargaan kepada para personel yang terlibat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mengungkap jaringan lintas negara tersebut.
Dari hasil pengungkapan, Polda NTT berhasil mengamankan tiga warga negara asing asal China yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini. Ketiganya berinisial LSR sebagai pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal.
Tampilkan Semua

