Barang bukti yang diamankan Polda NTT tidak sedikit. Sebanyak 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu berhasil disita. Nilai totalnya mencapai Rp23,1 miliar, mencerminkan besarnya skala operasi ilegal yang berhasil dihentikan oleh Polda NTT.
Kapolda NTT menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas negara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menambahkan, “Jaringan ini diduga berasal dari China, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu. Polda NTT memastikan pengawasan di jalur-jalur rawan akan semakin diperketat.”
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa Polda NTT tidak hanya bertindak setelah kejadian, tetapi aktif memburu dan memutus jaringan ilegal hingga ke akarnya. Di perbatasan yang menjadi wajah terdepan Indonesia, Polda NTT hadir sebagai benteng kuat yang memastikan satu hal, praktik ilegal boleh mencoba masuk, tetapi tidak akan pernah dibiarkan bertahan.


