Ketentuan Pengembalian Bea Tiket (Refund) 100 Persen
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengembalian dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.
2. Berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk tiket terusan maupun tiket pulang-pergi.
3. Melalui loket stasiun atau Contact Center 121.
4. Pengajuan refund melalui Contact Center 121 dapat dilakukan via telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.
“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional secara berkala. Sekali lagi kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi alam ini,” tutup Tohari.
Salam,
Manajer Humas
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Tohari
Tentang KAI Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Tampilkan Semua

