Cuaca Ekstrem dan Banjir Ganggu KA, Jalur Sragi–Pekalongan Normal Kembali

KAI Daop 7
KAI Daop 7

Ketentuan Pengembalian Bea Tiket (Refund) 100 Persen

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengembalian dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.

2. Berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk tiket terusan maupun tiket pulang-pergi.

3. Melalui loket stasiun atau Contact Center 121.

4. Pengajuan refund melalui Contact Center 121 dapat dilakukan via telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.

“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional secara berkala. Sekali lagi kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi alam ini,” tutup Tohari.

Salam,

Manajer Humas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun

Tohari

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun

 

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait