JAKARTA, CILACAP.INFO – Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Kewajiban Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif
Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun pajak tersebut.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.
Sanksi atas Kelalaian Pelaporan SPT
Kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Opsi bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif
Bagi perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE akan diubah kembali menjadi aktif.
Tampilkan Semua