JAKARTA, CILACAP.INFO – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) menyebut jumlah member tergabung dalam investasi illegal EDC Cash sebanyak 57 ribu orang.
Sehingga jika diakumulasikan, keuntungan yang di dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp 5 juta. Rinciannya Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.
“Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member, jadi kalikan sendiri 57 ribu jumlahnya dengan minimal investasi Rp 5 juta, kurang lebih keuntungan yang diraup Rp 285 miliar. Itu kalau flat, kan ada yang top up dan sebagainya,” ungkapnya.
Dalam sistem investasi kripto tersebut, pelaku menjanjikan dana investasi awal para korban senilai Rp 5 juta akan mendapatkan keuntungan hingga 15% per bulan tanpa berbuat apapun.
“Jadi setiap member ini diminta untuk melakukan investasi dengan transfer Rp 5 juta rupiah, yang mana Rp 4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk uplinenya,” tuturnya.
“Mereka juga menjanjikan bahwa dengan diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% per hari dan 15% perbulan, itu kalau tidak aktif. Namun, jika korban aktif mencari downline akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa 35 koin,” sambungnya.
Ia mengatakan, awal mula para pelaku mendirikan usaha dalam bidang investasi kripto ini hanya berdasarkan pengetahuan dari suatu komunitas bernama Edinar Cash.
“Salah satu pelaku bernama (AY) mengajak tiga rekannya untuk membuat aplikasi serupa yang dinamai EDC Cash. Masing – masing memiliki peran, (AY) sebagai top level, (EK) sebagai admin, dan (BA) sebagai exchanger,” terangnya.