Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

Jual Beli Mobil
Jual Beli Mobil

JAKARTA, CILACAP.INFO – Menjual mobil bekas bukan cuma soal pasang iklan dan tunggu pembeli datang. Ada banyak hal yang harus disiapkan, terutama soal dokumen jual mobil.

Kalau kamu nggak siap dari awal, proses jual mobil bisa jadi ribet, lama, dan bahkan berisiko batal karena pembeli nggak percaya atau dokumennya kurang lengkap.

Nah, sebelum kamu melepas mobil kesayangan ke pemilik baru, pastikan semua dokumen penting sudah siap.

Artikel ini bakal membantu kamu memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum jual mobil bekas dan bagaimana cara memastikan semuanya aman dan legal. Yuk, simak baik-baik biar jual mobilmu lancar!

Jangan Buru-buru! Ini Dokumen Jual Mobil yang Wajib Kamu Siapkan

Dokumen yang lengkap bukan cuma soal formalitas, tapi juga soal keamanan dan kepercayaan antara penjual dan pembeli.

Kalau kamu menjual mobil tanpa dokumen yang jelas, pembeli bisa ragu, dan kamu juga bisa menghadapi masalah hukum. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan sebelum jual mobil bekas:

1. STNK Asli dan Pajaknya Harus Aktif!

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen paling penting yang menunjukkan bahwa mobil tersebut legal untuk dikendarai di jalan raya.

Pastikan STNK dalam kondisi aktif dan pajaknya nggak mati. Kalau pajaknya mati, calon pembeli bisa mundur karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus perpanjangan.

Jadi, sebelum jual mobil bekas, cek dulu STNK-mu! Kalau ada pajak yang tertunggak, lebih baik segera lunasi supaya mobilmu lebih menarik di mata pembeli.

2. BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), Bukti Sah Mobil Itu Punyamu

BPKB adalah bukti sah kepemilikan mobil. Ini dokumen yang membuktikan bahwa mobil tersebut benar-benar milikmu dan bisa dijual secara legal. Kalau BPKB hilang atau bermasalah, proses jual mobil bisa jadi lebih ribet.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait