Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas

ilustrasi Passeport
ilustrasi Passeport

Selain itu, amandemen ini memperkenalkan masa berlaku baru untuk visa kunjungan berkali-kali, yang sekarang dapat diberikan untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga non-komersial. Kegiatan ini mencakup program pertukaran budaya, acara olahraga internasional, dan pertunjukan seni, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam cara pengunjung asing dapat berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Aplikasi untuk visa kunjungan berkali-kali untuk tujuan ini harus menyertakan dokumen tambahan, seperti undangan dari penyelenggara acara terkait atau kontrak antara pengisi acara dan agen bakat.

Dalam hal prosedur teknis untuk aplikasi dan penerbitan visa kunjungan sekali perjalanan, amandemen menetapkan sejumlah persyaratan tambahan yang secara khusus berlaku bagi pemegang dokumen perjalanan non-paspor. Persyaratan ini mencakup memiliki dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku minimal 12 bulan, melampirkan tiket pulang atau tiket lanjutan, dan mendapatkan izin untuk masuk kembali ke negara asal pemohon visa kunjungan.

Masa berlaku untuk visa kunjungan berkali-kali telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, masa berlaku maksimum adalah hingga satu tahun, tetapi amandemen ini sekarang memungkinkan visa kunjungan berkali-kali berlaku hingga sepuluh tahun, memberikan stabilitas lebih besar untuk kegiatan bisnis jangka panjang di Indonesia.

Penyesuaian ITAS dan ITAP (Izin Tinggal)

Amandemen ini juga memperluas kategori dan persyaratan teknis untuk visa tinggal terbatas, memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk memperoleh visa jangka panjang. Ini mencakup pengenalan berbagai masa berlaku baru untuk visa tinggal terbatas, termasuk opsi untuk satu tahun, dua tahun, empat tahun, lima tahun, dan hingga sepuluh tahun. Masa berlaku yang diperpanjang ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bisnis dan perwakilannya, memungkinkan mereka merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia tanpa perlu perpanjangan visa yang sering.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait