JAKARTA, CILACAP.INFO – Dalam artikel ini, pembaca akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan terbaru dalam regulasi visa di Indonesia, dengan fokus khusus pada bagaimana pembaruan ini memengaruhi perwakilan perusahaan asing.
Kami akan membahas pembaruan utama yang diperkenalkan oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024, termasuk penyesuaian pada formulir visa, persyaratan, dan masa berlaku. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan ketentuan yang direvisi untuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta manfaat yang dibawa oleh perubahan ini bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. Di akhir artikel, pembaca akan mendapatkan gambaran jelas tentang lanskap regulasi yang baru dan cara navigasinya secara efektif dengan bantuan layanan ahli dari CPT Corporate.
Menavigasi lanskap regulasi yang berkembang di Indonesia bisa menjadi tantangan, terutama bagi bisnis asing. Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkenalkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang membahas berbagai hal terkait penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Peraturan ini telah diubah oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024 untuk memberikan kejelasan hukum lebih lanjut dan menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembaruan ini merupakan langkah penting untuk menyederhanakan proses bagi perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia.
Pembaruan Utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024
Visa: Penyesuaian Formulir, Persyaratan, dan Masa Berlaku
Amandemen baru memungkinkan visa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik. Visa kunjungan sekali perjalanan sekarang dapat diajukan melalui kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat Indonesia di luar negeri. Pembaruan ini membuat perwakilan perusahaan asing lebih mudah memperoleh visa yang diperlukan tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia selama proses aplikasi.
Tampilkan Semua