Hal Penting dalam Mendaftarkan Perusahaan Induk di Indonesia

Ilustrasi Foto Workspace CPT Corporate
Ilustrasi Foto Workspace CPT Corporate

Mempersiapkan Dokumen Hukum: Menyusun Anggaran Dasar dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan.

Mendaftar ke Otoritas: Mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan mendaftarkan diri ke pemerintah daerah untuk izin usaha.

Mematuhi Regulasi Investasi: Untuk investor asing, mematuhi regulasi BKPM dan memperoleh izin serta lisensi yang diperlukan.

Membuka Rekening Bank: Membuka rekening bank korporat untuk memfasilitasi transaksi bisnis.

Tentang CPT Corporate

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah.

Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa.

CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait