JAKARTA, CILACAP.INFO – GHP Law Firm, Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law Office mempertemukan perspektif hukum, investasi, dan teknologi untuk membahas strategi perusahaan Jepang dalam menentukan waktu, struktur, dan tata kelola yang tepat untuk memasuki pasar Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya minat perusahaan Jepang untuk berekspansi ke Indonesia, sebuah seminar yang diselenggarakan hari ini di Shibuya membahas pertanyaan yang kerap dihadapi oleh perusahaan Jepang: bukan lagi sekadar apakah akan memasuki perekonomian terbesar di Asia Tenggara, melainkan kapan, bagaimana, dan melalui struktur apa langkah tersebut sebaiknya dilakukan.
Seminar berjudul “Indonesia Market Entry Strategy Seminar in the Age of AI” yang diselenggarakan di Shibuya Scramble Square tersebut merupakan kolaborasi antara GHP Law Firm, Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law Office. Seminar ini menghadirkan para praktisi di bidang hukum, investasi lintas batas, dan teknologi hukum untuk membahas berbagai aspek praktis dalam memasuki pasar Indonesia, termasuk semakin besarnya peran kecerdasan buatan dalam pelaksanaan pekerjaan hukum lintas batas.
Panel menghadirkan Ruly Fitrah Nasrullah, Direktur Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) Tokyo Office; Bintang Hidayanto, Co-Founder dan CEO Gani.AI sekaligus Founder GHP Law Firm; Naufal Fileindi, Co-Managing Partner GHP Law Firm; serta Kyota Konnai, Attorney-at-Law pada Marunouchi Sogo Law Office. Sesi tersebut dimoderatori oleh Ayuki Kamata.
Melampaui Besarnya Pasar: Mengutamakan Struktur yang Tepat
Alih-alih melakukan pitching mengenai kekuatan ekonomi maupun jumlah penduduk Indonesia — hal yang pada umumnya telah diketahui oleh para eksekutif Jepang — panel berfokus pada berbagai keputusan yang perlu diambil setelah perusahaan memutuskan untuk memasuki pasar Indonesia. Keputusan tersebut mencakup pemilihan antara kemitraan lokal, skema distribusi, joint venture, atau entitas yang dimiliki sepenuhnya; pengelolaan anak perusahaan di Indonesia yang berkantor pusat di Jepang; serta melakukan navigasi atas ketentuan regulasi dalam menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dua yurisdiksi hukum.
Topik yang dibahas meliputi:
* Peluang investasi dan pasar bagi perusahaan Jepang di Indonesia
* Pemilihan struktur masuk pasar yang sesuai dengan model bisnis dan profil risiko
* Tata kelola dan koordinasi antara kegiatan operasional di Indonesia dan kantor pusat di Jepang
* Pertimbangan khusus bagi perusahaan manufaktur yang mempertimbangkan produksi lokal
* Aspek regulasi dan kepatuhan dalam kegiatan usaha lintas batas
* Peluang-peluang baru di Indonesia di luar sektor investasi tradisional
Tampilkan Semua