Larangan Keras Open Dumping: Kota yang masih mempraktikkan pembuangan sampah terbuka (open dumping) langsung didiskualifikasi, sekalipun pusat kotanya terlihat sangat bersih.
Komitmen Anggaran 3%: Untuk pertama kalinya, kota diwajibkan mengalokasikan minimal 3% dari APBD khusus untuk pengelolaan sampah agar layak mendapat penghargaan.
Nasib Kota-Kota Besar Ketegasan standar baru ini membuat kota-kota yang sebelumnya menjadi langganan juara, termasuk Jakarta, harus turun kasta menjadi “Kota dalam Pembinaan”. Meski demikian, terdapat 35 kota yang patut diapresiasi karena berhasil masuk dalam daftar pendek kategori “Menuju Kota Bersih” (Toward Clean City), terutama daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Sirkularium memandang langkah “The Adipura Reset” ini menjadi fondasi empiris yang jujur dan dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Indonesia demi mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029.
Tentang Sirkularium Consulting
Sirkularium adalah firma konsultan independen yang fokus mengembangkan ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia melalui berbagai aktivitas seperti pendampingan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah, pendirian Badan Layanan Umum Daerah dan digitalisasi pengumpulan retribusi sampah.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tampilkan Semua

