JAKARTA, CILACAP.INFO – Sirkularium menilai hasil Adipura 2025 sudah tepat, yakni belum ada satu pun kota di Indonesia yang layak menang Adipura. Adanya perombakan standar penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah mengakhiri era ‘Adipura-pura’ di bidang pengelolaan sampah. Kini kota yang ingin menang Adipura wajib menganggarkan pengelolaan sampah minimal 3% dari APBD, memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta menghentikan praktik open dumping di TPA. Meskipun mengejutkan, langkah ini diapresiasi sebagai upaya membangun transparansi dalam tata kelola pengelolaan sampah di Indonesia.
Hasil penilaian Adipura 2025 yang diumumkan pada 25 Februari 2026 mengejutkan publik. Dari 514 kabupaten dan kota yang dinilai, tidak ada satu pun daerah yang berhasil memenuhi kriteria “Adipura” atau “Adipura Kencana” yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tolak ukur kota bersih di Indonesia.
Sirkularium, firma konsultan independen di bidang ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan, menilai fenomena “The Adipura Reset” ini sebagai sebuah langkah berani dan jujur dalam tata kelola persampahan di Indonesia.
“Hasil ini adalah market correction yang sangat diperlukan. Memiliki baseline data yang tepat jauh lebih berguna daripada menerima penghargaan berdasarkan data hasil polesan,” ujar Dody Iswandi Maulidiawan, Direktur Sirkularium. Menurutnya, kebijakan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang kerap melakukan verifikasi lapangan secara langsung dan mendadak telah berhasil membongkar praktik “Cosmetic Governance” dalam tata kelola persampahan yang selama ini lazim terjadi.
Dokumen “The Adipura Reset” dari Sirkularium menyoroti beberapa alasan utama di balik rontoknya nilai kota-kota besar:
Penguatan Sistem Audit: Selama tahun 2025, KLH memperketat audit fisik untuk menutup celah antara klaim dan realitas lapangan. Pada berbagai kesempatan, Menteri tampak turun langsung untuk mengecek kondisi TPA, TPS3R, bank sampah dan lingkungan sekitar.
Tampilkan Semua

