Kedua, sektor tembakau beserta industri turunannya menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Rantai ekonomi yang tercipta melibatkan ribuan kepala keluarga, mulai dari petani, buruh tani, pengepul, hingga pelaku industri hilir. Dengan pembentukan KEK, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah dan kepastian usaha di seluruh mata rantai produksi.
Ketiga, dari sisi geografis, Madura memiliki batas wilayah yang jelas dan terpisah dari daratan utama Jawa Timur. Kondisi ini dinilai memudahkan pengawasan serta pengendalian kebijakan apabila diterapkan skema kawasan ekonomi khusus.
“Madura memiliki karakter wilayah yang terdefinisi dengan baik. Ini memudahkan pengawasan dan implementasi regulasi secara efektif,” jelasnya.
Keempat, usulan KEK Tembakau dinilai selaras dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam upaya membuka lapangan kerja berkualitas, memperkuat kewirausahaan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan industri berbasis daerah.
Achsanul menegaskan, KEK Tembakau diharapkan mampu menjawab ketimpangan antara Madura dan wilayah daratan utama Jawa Timur. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi instrumen transformasi ekonomi daerah menuju kemandirian yang berkelanjutan.
Ia juga menyebut KEK Madura dapat menjadi ruang kolaborasi antara petani, pengusaha tembakau, industri rokok, serta regulator seperti pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Bea Cukai dan industri pendukung lainnya.
“Dengan adanya KEK Tembakau, kami berharap negara benar-benar hadir. Petani harus mendapatkan perlindungan dan hak yang adil, sehingga ekonomi Madura dapat tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan,” tutupnya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
Tampilkan Semua

