KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 dengan baik. Pemanfaatan ruang di stasiun untuk UMKM tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi pelaku usaha kecil.
Lebih lanjut, Feni mengatakan Secara administratif maupun implementatif, KAI telah membuktikan kepatuhannya terhadap regulasi tersebut. Pemanfaatan ruang bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa kereta api.
Para pelaku UMKM merupakan mitra strategis bagi KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga sebagai ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Feni menambahkan bahwa keberadaan UMKM di stasiun memberikan nilai tambah bagi pelanggan KAI, karena menghadirkan ragam produk lokal berkualitas yang dapat dinikmati selama perjalanan. Di sisi lain, diharapkan UMKM mendapatkan eksposur pasar yang lebih luas agar produknya semakin di kenal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan KAI Daop 6, diharapkan pemberdayaan UMKM tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan ruang UMKM serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas demi mendukung pertumbuhan UMKM nasional.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
Tampilkan Semua

