Calvin menilai karakter investor tersebut memperkuat urgensi perlindungan konsumen, terutama dalam memastikan investor berada di platform legal dan memahami risiko. “Kalau basis investornya banyak dari kelompok yang bantalan finansialnya terbatas, maka perlindungan konsumen harus lebih ketat, mulai dari edukasi risiko, transparansi, sampai memastikan akses ke platform legal yang diawasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan transisi pengawasan aset kripto di bawah OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 perlu menjadi momentum memperkuat praktik pasar yang sehat. Di sisi lain, pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi, termasuk peran kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord, dinilai membuat literasi semakin penting agar investor pemula tidak mudah terdorong informasi yang menyesatkan.
Selain literasi, tantangan lain adalah maraknya aktivitas di platform ilegal yang disebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak hingga Rp1,1–1,7 triliun per tahun. Calvin menilai upaya penindakan perlu dibarengi kolaborasi lintas pihak.
“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.
Tentang Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES


