Kementerian PU Susun Rencana Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Rehabilitasi 23 Muara Sungai Terdampak Bencana di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat
JAKARTA, CILACAP.INFO – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan rencana strategis penanganan 23 muara sungai yang tersebar di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana guna memulihkan kapasitas pengendalian air dan memperlancar aliran sedimen ke laut.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa penanganan muara sungai di wilayah terdampak bencana di Sumatera memerlukan pendekatan teknis yang cermat dan spesifik. Metode penanganannya tidak dapat disamaratakan antara satu sungai dengan sungai lainnya.

Menurut Menteri Dody, berdasarkan survei lapangan, sebagian besar muara sungai besar yang mengalami pendangkalan berat akibat sedimentasi bencana memerlukan penanganan menggunakan kapal keruk (dredger).

“Sebagian besar pembersihan muara itu membutuhkan dredger. Tidak bisa cukup hanya menggunakan alat berat biasa seperti ekskavator atau metode percepatan lainnya. Memang ada muara tertentu yang bisa ditangani tanpa dredger, contohnya di Krueng Meureudu, tetapi dari total 23 muara, mungkin hanya sekitar satu sampai tiga lokasi yang bisa menggunakan pola yang sama,” ujar Menteri Dody.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan survei teknis yang dilakukan Kementerian PU, tercatat ada 23 muara sungai terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Di Provinsi Aceh, terdapat 8 muara terdampak. Rinciannya: 1 muara sedang ditangani, 2 muara masuk dalam rencana penanganan, dan 5 muara belum tertangani.

Sementara itu di Provinsi Sumatera Utara, terdapat 11 muara terdampak. Rinciannya: 8 muara dalam rencana penanganan dan 3 muara belum ditangani. Sedangkan di Provinsi Sumatera Barat, terdapat 4 muara terdampak. Rinciannya: 3 muara telah ditangani dan 1 muara dalam rencana penanganan.

Menteri Dody menjelaskan bahwa penggunaan kapal keruk (dredger) juga tidak dapat dilakukan serta-merta tanpa perencanaan yang matang. Tahapan desain mutlak diperlukan untuk menentukan lokasi pembuangan material hasil pengerukan (disposal area), apakah akan dimanfaatkan untuk memperkuat tanggul, ditempatkan menjauh ke laut, atau untuk kebutuhan teknis lainnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait