Ancaman Siber Meningkat, Penting Pilih Tempat Gadai dengan Standar Keamanan Data

Ancaman Siber Meningkat Penting Pilih Tempat Gadai dengan Standar Keamanan Data
Ancaman Siber Meningkat Penting Pilih Tempat Gadai dengan Standar Keamanan Data

JAKARTA, CILACAP.INFO – deGadai menegaskan diri sebagai perusahaan gadai terpercaya yang mengutamakan keamanan informasi di era digital, serta sejalan dengan penerapan UU PDP yang melindungi konsumen Indonesia.

Ancaman kebocoran data pribadi di Indonesia terus meningkat seiring masifnya aktivitas digital dan transaksi keuangan berbasis teknologi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, jutaan anomali serangan siber terjadi setiap harinya, termasuk yang menargetkan sektor jasa keuangan. Kondisi ini membuat isu keamanan informasi menjadi perhatian utama, terutama bagi masyarakat yang menyerahkan data pribadi dalam transaksi sensitif, salah satunya layanan gadai.

Dalam proses gadai, nasabah diminta menyerahkan dokumen pribadi, data identitas, hingga rekam transaksi finansial. Jika tidak dikelola dengan baik, data tersebut berpotensi disalahgunakan, mulai dari penipuan hingga pencurian identitas. Karena itu, memilih lembaga gadai terpercaya dengan standar keamanan informasi yang diakui internasional menjadi langkah krusial.

Salah satu perusahaan yang sudah mengantisipasi hal ini adalah deGadai, penyedia gadai barang mewah yang telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 dari lembaga sertifikasi global TÜV Rheinland. ISO 27001 merupakan standar manajemen keamanan informasi yang memastikan perlindungan menyeluruh atas data pelanggan, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko siber, hingga sistem mitigasi ancaman digital.

“Dalam setiap transaksi gadai, nasabah mempercayakan bukan hanya aset berharga, tetapi juga data pribadi mereka. Dengan sertifikasi ISO 27001, kami memastikan data tersebut terlindungi dan dikelola sesuai standar internasional,” ujar perwakilan deGadai dalam keterangan resmi.

Langkah ini juga sejalan dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan transparansi penggunaan data konsumen. Di tengah maraknya kasus kebocoran data, kepatuhan pada regulasi PDP menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version