Perubahan Regulasi TKDN Bisa Dorong Keberlanjutan Produksi Manufaktur Domestik

Ilustrasi Berita (Sumber: PT Pantau Sumber Berita)
Ilustrasi Berita (Sumber: PT Pantau Sumber Berita)

“Salah satu kelemahan dari HS Code ini adalah kesulitan untuk memberikan kodifikasi yang tepat terhadap barang-barang yang bisa diimpor atau tidak. Dengan kuota-kuota impor dicabut, diharapkan barang-barang khususnya bahan baku impor tidak lagi menjadi masalah dan pabrikan dalam negeri bisa segera mendorong kembali investasinya untuk bisa menciptakan pabrikan dalam negeri yang memenuhi standar kualitas yang diharapkan, harga yang bersaing, dan waktu pengiriman yang tepat,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Achmad Nur Hidayat, pengamat ekonomi dan kebijakan publik UPN Veteran Jakarta mengatakan, Indonesia juga harus secara jujur mengidentifikasi dan mengatasi kelemahan struktural yang dapat menggerus daya tawarnya dalam menghadapi kebijakan tarif yang dilakukan Donald Trump.

Ketergantungan yang masih cukup tinggi pada ekspor produk manufaktur padat karya tradisional seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur ke pasar AS (sekitar 32% ekspor non-migas) menempatkan Indonesia dalam posisi rentan.

“Produk-produk ini relatif mudah digantikan oleh negara pesaing seperti Vietnam, Bangladesh, atau Meksiko, yang mungkin lebih agresif dalam menawarkan insentif atau memiliki perjanjian perdagangan yang lebih menguntungkan dengan AS,” ujar Achmad seraya menyebut sejatinya industi TPT dan Alas Kaki Indonesia sudah lama kalah bersaing karena gempuran impor dari China.

“Selain itu, tantangan regulasi domestik yang sering dikeluhkan investor asing, termasuk dari AS – seperti birokrasi yang berbelit, ketidakpastian hukum, dan isu terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dapat menjadi batu sandungan,” tuturnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait