Perubahan Regulasi TKDN Bisa Dorong Keberlanjutan Produksi Manufaktur Domestik

Ilustrasi Berita (Sumber: PT Pantau Sumber Berita)
Ilustrasi Berita (Sumber: PT Pantau Sumber Berita)

Sri Mulyani menambahkan bahwa kuota impor selama ini tidak memberikan penerimaan negara, menambah beban transaksi dan menimbulkan ketidakpastian perdagangan.

Menurut Erwin, terobosan berani dari Presiden Prabowo Subianto ini nantinya akan mendorong pabrikan dalam negeri semakin berani mendapatkan pesanan dan juga melakukan terobosan-terobosan teknologi yang bisa menyerap tenaga kerja. Pasalnya waktu dan tenaga serta biaya dari pabrikan tidak lagi dihabiskan untuk memikirkan bagaimana memperoleh kuota bahan baku impor yang selalu dibatasi dengan alasan-alasan yang kurang transparan.

“Demikian juga dengan pengambil kebijakan di Kementerian terkait, dimana selama ini kerap kali dianggap menjadi penyebab lambatnya birokrasi padahal langkah yang dilaksanakan tersebut hanya langkah untuk memenuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri terkait. Belum lagi kalau ada Pertek-Pertek yang bertabrakan dan tidak sinkron antar Kementerian dan Lembaga terkait,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Erwin juga menyoroti penerapan TKDN melalui pembatasan-pembatasan kuota impor tersebut sejatinya bukan berarti Pemerintah ingin mematikan pabrikan dalam negeri. Tapi justru ingin memberikan kesempatan bagi Pabrikan dalam negeri untuk bisa bersaing, lebih inovatif dan bisa memenuhi komitmen penyediaan barang sesuai dengan harapan dari pelanggan.

Salah satu sistem yang digunakan untuk membatasi kuota impor adalah dengan menerapkan konsep Harmonized System Code (HS Code) guna melakukan klasifikasi jenis barang, yang tujuannya untuk memudahkan pentarifan, transaksi perdagangan, hingga tracking barang impor dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

“Salah satu kelemahan dari HS Code ini adalah kesulitan untuk memberikan kodifikasi yang tepat terhadap barang-barang yang bisa diimpor atau tidak. Dengan kuota-kuota impor dicabut, diharapkan barang-barang khususnya bahan baku impor tidak lagi menjadi masalah dan pabrikan dalam negeri bisa segera mendorong kembali investasinya untuk bisa menciptakan pabrikan dalam negeri yang memenuhi standar kualitas yang diharapkan, harga yang bersaing, dan waktu pengiriman yang tepat,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Achmad Nur Hidayat, pengamat ekonomi dan kebijakan publik UPN Veteran Jakarta mengatakan, Indonesia juga harus secara jujur mengidentifikasi dan mengatasi kelemahan struktural yang dapat menggerus daya tawarnya dalam menghadapi kebijakan tarif yang dilakukan Donald Trump.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait