JAKARTA, CILACAP.INFO – Perkembangan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sektor migas menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dengan perannya yang strategis dalam memenuhi kebutuhan energi domestik maupun ekspor.
Namun, di balik potensi dan kontribusinya, sektor migas menyimpan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tidak bisa diabaikan. Mulai dari proses eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga transportasi, keselamatan pekerja dan lingkungan selalu menjadi perhatian utama.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Energy Academy secara resmi meluncurkan Training Pengawas K3 Industri Migas, sebuah program bersertifikasi BNSP yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi para pengawas dan praktisi keselamatan di sektor minyak dan gas. Dengan latar belakang perundang-undangan yang kuat, termasuk UU No 44 Tahun 1960 dan PP No 17 Tahun 1974, pelatihan ini berupaya mengurangi risiko kecelakaan dan kebakaran yang tinggi dalam proses produksi, pengolahan, dan transportasi di lingkungan migas.
Pentingnya Training Pengawas K3 Industri Migas
Keselamatan dan kesehatan kerja di industri migas merupakan kunci dalam menjaga kelangsungan operasi dan reputasi perusahaan. Operasi migas melibatkan banyak proses teknis yang kompleks, peralatan berteknologi tinggi, serta bahan-bahan berbahaya yang mudah terbakar atau meledak. Potensi terjadinya kecelakaan di industri migas relatif tinggi, baik karena faktor teknis, manusia, maupun alam. Oleh karena itu, diperlukan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pemahaman menyeluruh mengenai K3.
Training Pengawas K3 Industri Migas yang diselenggarakan oleh Energy Academy menitikberatkan pada pemahaman aspek keselamatan, penerapan regulasi, hingga kemampuan inspektif dan audit di lapangan. Program ini memastikan peserta tidak hanya memahami teori, namun juga mampu mengaplikasikannya dalam situasi nyata. Dengan kompetensi yang teruji melalui sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), para pengawas K3 di industri migas akan memiliki legitimasi keahlian yang diakui secara nasional.
Dasar Hukum: UU No 44 Tahun 1960 dan PP No 17 Tahun 1974
Keberadaan dasar hukum yang kuat menjadi pijakan penting bagi setiap program pelatihan K3. Dalam konteks industri migas, penerapan Undang-Undang No 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatur keselamatan dan kesehatan pekerja.
UU No 44 Tahun 1960
Undang-undang ini secara spesifik mengatur kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Salah satu fokus utamanya adalah perlindungan pekerja dan masyarakat sekitar wilayah tambang. Dalam pasal-pasalnya, UU tersebut menegaskan pentingnya manajemen risiko, penyediaan alat pengamanan, serta kewajiban perusahaan untuk menyejahterakan dan melindungi para pekerja.
PP No 17 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah ini menitikberatkan pada pengawasan kesehatan kerja di lokasi kerja. Bagi sektor migas, penerapannya meliputi pemantauan risiko keselamatan, penyediaan fasilitas medis, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Standar ini juga mendorong terbentuknya pengawas atau petugas K3 yang mampu mengidentifikasi bahaya, merencanakan langkah preventif, dan mengambil tindakan cepat saat terjadi kecelakaan.
Tampilkan Semua