Menanggapi hal tersebut, Head of Business & Institutional Bittime, Carrina Chittra dalam podcast nya bersama Xellar World dan Manta Network, menyampaikan bahwa proses peralihan badan pengawas aset digital termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mempengaruhi, sekaligus membuka pintu perkembangan ekosistem Web3, terutama crypto exchange di Indonesia.
“Melihat besar minat dan pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia, tentu mendorong pemerintah untuk dapat mengawasi, serta menjamin keamanan transaksi dan industri aset digital tersebut. Dalam hal ini, sebagai salah satu crypto exchange Indonesia yang teregulasi, Bittime juga melakukan penyesuaian, termasuk token delisting,” jelas Carrina.
Ia menambahkan, selain penyesuaian tersebut, perkembangan aset kripto yang awalnya komoditas menjadi instrumen finansial, tentu merupakan hal yang baik. Di mana, hal ini berarti industri aset kripto kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat berkolaborasi dengan institusi finansial lainnya.
Perkembangan dan perjalanan aset kripto termasuk crypto exchange yang berhasil tumbuh signifikan setahun terakhir, membuktikan besarnya potensi yang dimiliki oleh teknologi blockchain dan pengembangan aset kripto sebagai salah satu instrumen finansial di Indonesia.
Sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang resmi dan berlisensi, Bittime berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dan peluang investasi terbaik bagi komunitas kripto Indonesia. Apalagi, mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan perkembangan adopsi pasar kripto yang berkembang pesat.
Dengan kemajuan teknologi dan regulasi yang semakin jelas, masyarakat Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.
Namun perlu dipahami bahwa investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal itu termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna.
Tentang Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store.
Tampilkan Semua