Alasan Pajak Mobil Listrik Wuling Binguo Menarik untuk Anda Generasi Muda!

Wuling BinguoEV
Wuling BinguoEV

CILACAP.INFO – Mobil listrik semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat di era modern seperti sekarang, terutama generasi muda yang menginginkan kendaraan efisien, ramah lingkungan, dan dilengkapi teknologi canggih. Salah satu model yang menarik perhatian adalah Wuling Binguo EV, yang hadir dengan berbagai keunggulan. Pajak Wuling Binguo pun sangat menarik karena mendapatkan insentif pajak. Ingin tahu detailnya? Simak artikel ini sampai selesai!

Keunggulan Wuling Binguo EV

Di bawah ini merupakan beberapa keunggulan yang dimiliki oleh mobil listrik Wuling Binguo:

●      Desain Ikonik dan Fitur Modern

Wuling Binguo EV memiliki desain ikonik yang menggabungkan gaya modern dengan karakteristik khas. Mobil ini dilengkapi dengan layar ganda 10.25 inci TFT Dual Screen yang menyajikan berbagai informasi penting bagi pengemudi. Sistem infotainment yang terintegrasi memberikan pengalaman berkendara yang lebih menyenangkan.

Selain itu, fitur Smart Entry memungkinkan Anda membuka pintu tanpa perlu menggunakan kunci secara manual. Dengan fitur ini, mobil semakin praktis dan aman dalam penggunaannya sehari-hari.

●      Performa dan Efisiensi Baterai

Mobil listrik ini memiliki kapasitas baterai 50 kWh dengan jarak tempuh hingga 350 km dalam sekali pengisian penuh. Keunggulan ini menjadikannya kendaraan yang cocok untuk mobilitas perkotaan maupun perjalanan jarak menengah. Waktu pengisian daya pun cukup efisien, di mana pengisian cepat memungkinkan baterai terisi hingga 80% dalam waktu 30 menit.

●      Teknologi Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara

Wuling Binguo EV dilengkapi dengan fitur keselamatan yang meningkatkan rasa aman selama perjalanan. Beberapa di antaranya adalah sensor parkir, kamera belakang, serta sistem kontrol traksi yang membantu Anda mengendalikan kendaraan dengan lebih stabil. Fitur Auto Vehicle Holding (AVH) berfungsi menahan kendaraan tetap diam setelah berhenti sempurna, sementara Hill Hold Control (HHC) mencegah mobil mundur saat berhenti di jalan menanjak.

Insentif Pajak Mobil Listrik yang Menarik

Di bawah ini merupakan rincian insentif pajak dan subsidi yang bisa Anda dapatkan ketika membeli mobil listrik:

●      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hanya 1%

Salah satu keuntungan terbesar dari membeli Wuling Binguo EV adalah pajak yang lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pembeli mobil listrik hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%. Ini jauh lebih ringan dibandingkan PPN normal sebesar 11% yang berlaku untuk barang lainnya. Dengan pajak yang lebih rendah, harga beli menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.

●      Bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN yang lebih rendah, pemerintah juga membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang diimpor. Kebijakan ini berlaku penuh sepanjang tahun 2024, sehingga Anda dapat menikmati keuntungan lebih saat membeli kendaraan listrik. Insentif ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

●      Subsidi Hingga Rp 80 Juta

Pemerintah memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik dengan nilai yang bervariasi tergantung pada harga mobil. Untuk mobil listrik berbasis baterai dengan harga lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 800 juta, subsidi yang diberikan mencapai Rp 80 juta. Dengan adanya subsidi ini, Wuling Binguo EV menjadi lebih menarik bagi generasi muda yang ingin memiliki kendaraan listrik berkualitas dengan harga lebih kompetitif.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Insentif

Untuk bisa mendapatkan insentif pajak dan subsidi mobil listrik maka ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui:

●      Warga Negara Indonesia (WNI)

Insentif ini hanya berlaku bagi WNI yang memiliki KTP elektronik. Pastikan identitas Anda sesuai dengan data yang terdaftar agar dapat memanfaatkan program subsidi ini.

●      Satu KTP untuk Satu Mobil

Setiap individu hanya dapat membeli satu unit mobil listrik dengan subsidi menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat dapat menikmati manfaat insentif kendaraan listrik.

●      Tidak Terdaftar sebagai Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Anda yang ingin membeli mobil listrik dengan subsidi tidak boleh terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat.

●      Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Minimal 40%

Pemerintah menetapkan bahwa mobil listrik yang memenuhi syarat subsidi harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.

●      Pembelian dari Produsen yang Terdaftar

Agar mendapatkan subsidi, Anda harus membeli mobil listrik dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program kendaraan listrik bersubsidi. Hal ini memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait