CILACAP.INFO – Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia semakin pesat yang didorong juga dengan adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah juga melonggarkan kebijakan insentif pajak dan subsidi mobil listrik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 memberikan kemudahan bagi industri dan konsumen dalam memiliki kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
Dengan adanya insentif ini maka Anda dapat memanfaatkan kesempatan untuk membeli mobil listrik Wuling yang telah memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Miliki Mobil Listrik Wuling!
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, bea masuk juga dibebaskan bagi produsen kendaraan listrik yang sedang dalam proses pembangunan pabrik di Indonesia hingga akhir 2025. Insentif ini memberikan keuntungan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik tanpa terbebani biaya pajak tambahan.
Salah satu produsen yang telah memenuhi syarat TKDN lebih dari 40 persen adalah Wuling dengan produk unggulannya, Wuling Air ev dan BinguoEV. Mobil listrik ini telah mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga lebih terjangkau dan memiliki berbagai keunggulan yang mendukung mobilitas sehari-hari.
Wuling Air ev
Wuling Air ev hadir sebagai solusi kendaraan listrik yang cocok untuk mobilitas perkotaan. Dengan desain compact maka mobil ini akan memudahkan Anda dalam bermanuver di jalanan yang padat. Tersedia dalam tiga varian dengan harga yang telah mendapatkan subsidi dari pemerintah:
- Air ev Lite: Rp 190 juta
- Air ev Standard Range: Rp 224 juta
- Air ev Long Range: Rp 275 juta
Mobil ini memiliki jarak tempuh hingga 200 km dengan kapasitas baterai 18,3 kWh. Pengisian daya juga lebih efisien, dengan fitur pengisian cepat yang mampu mencapai 80 persen dalam waktu satu jam.
Tampilkan Semua