Melakukan pencarian merek dagang secara menyeluruh melibatkan pemeriksaan database DJKI atau memanfaatkan layanan profesional. Langkah ini memastikan merek dagang yang Anda usulkan bersifat unik dan tersedia untuk didaftarkan dalam kategori yang Anda inginkan.
Kesalahpahaman terhadap Persyaratan Hukum Setempat
Undang-undang merek dagang di Indonesia mencakup persyaratan khusus yang mungkin berbeda dari standar internasional. Misalnya, merek dagang harus bersifat khas dan tidak umum. Selain itu, istilah atau simbol tertentu mungkin tidak diperbolehkan menurut hukum Indonesia.
Aspek penting lainnya adalah kategorisasi barang dan jasa. Indonesia menganut sistem Klasifikasi Nice yang membagi merek menjadi 45 kelas. Mendaftar pada kelas yang salah dapat membatasi perlindungan merek dagang Anda atau menyebabkan penolakan.
Mengabaikan Pentingnya Perwakilan Daerah
Pemohon asing secara hukum diwajibkan untuk menunjuk perwakilan atau agen lokal untuk menangani permohonan merek dagang mereka. Perwakilan ini harus berbasis di Indonesia dan memiliki pemahaman menyeluruh tentang hukum setempat.
Kegagalan menunjuk perwakilan yang kompeten dapat mengakibatkan keterlambatan komunikasi, kesalahan dalam dokumentasi, atau bahkan penolakan langsung atas permohonan Anda. Berkolaborasi dengan agen terkemuka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kelancaran pemrosesan.
Keterlambatan Pengajuan dan Perpanjangan
Ketepatan waktu sangat penting dalam pendaftaran merek dagang. Menunda permohonan Anda akan meningkatkan risiko hilangnya merek dagang yang Anda inginkan karena pemohon lain. Terlebih lagi, setelah didaftarkan, merek dagang di Indonesia memerlukan pembaharuan secara berkala.
Kegagalan untuk memperbarui tepat waktu mengakibatkan pembatalan hak merek dagang Anda. Penting untuk memantau tenggat waktu dengan cermat dan bertindak segera untuk menjaga perlindungan berkelanjutan.
Dengan Asumsi Perlindungan Internasional Berlaku Secara Otomatis
Banyak perusahaan asing yang secara keliru percaya bahwa merek dagang mereka secara otomatis dilindungi di Indonesia berdasarkan perjanjian internasional. Meskipun Indonesia adalah anggota Protokol Madrid, pendaftaran internasional tidak menjamin perlindungan lokal secara penuh.
Tampilkan Semua