JAKARTA, CILACAP.INFO – Panduan komprehensif ini akan membantu anda menavigasi proses pengajuan KITAS (Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia. Bila anda pindah untuk bekerja atau membawa keluarga anda, memahami dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sangatlah penting.
Panduan ini, yang disediakan oleh CPT Corporate, menguraikan semua dokumen yang diperlukan baik untuk sponsor maupun pelamar, proses aplikasi, dan kiat-kiat penting untuk memastikan pengalaman yang lancar.
KITAS, atau Izin Tinggal Terbatas, penting bagi orang asing yang berencana tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu lama. Izin ini memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia dan diperlukan untuk berbagai aktivitas seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM, dan banyak lagi.
Dokumen yang Diperlukan dari Perusahaan Sponsor
Agar permohonan KITAS berhasil, perusahaan sponsor anda di Indonesia harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen Pendirian Perusahaan (Akta Perusahan): Dokumen resmi yang mendirikan perusahaan
Surat Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:Â Mengkonfirmasi status hukum perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB): izin yang dikeluarkan oleh OSS yang menandai pendaftaran perusahaan di Indonesia dan juga berfungsi sebagai izin usaha.
Izin Bisnis Lebih Lanjut: beberapa sektor memerlukan izin usaha lebih lanjut selain NIB sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor pajak perusahaan.
Employment Report (Wajib Lapor Ketenagakerjaan): Merinci catatan ketenagakerjaan perusahaan.
Sertifikat BPJS: Sertifikat untuk asuransi kesehatan negara dan dana pensiun.
ID dan Foto Sponsor: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.
ID dan Foto Contact Person: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.
Tampilkan Semua