Aset Hasil Tipu-tipu Milik Bos Edccash Disita

Mobil Mewah Bos Edccash Disita Polisi
Mobil Mewah Bos Edccash Disita Polisi

CILACAP.INFO – Kian marak investasi bodong alias ilegal dengan menamakan diri sebagai mesin pengganda uang Cryptocurrency dan Blockchain salah satunya adalah Edccash.

Sebelumnya banyak dari member Edccash yang menggeruduk kediaman Bos Eddcash dan menuntut si Bos (Owner) agar uang mereka dikembalikan.

Mereka membeli 1 (satu) coin setara Rp20 ribu, namun uang member justru dikembalikan hanya Rp3.500.

Bahkan salah satu korban dari Edccash yakni pemilik pondok pesantren di Bogor yang telah menginvestasikan hampir 1 Miliar.

Pengasuh pondok pesantren tersebut berani investasi karena tergiur dengan profit menggiurkan yakni 15% / Bulan.

Dengan harapan agar bisa membantu yayasannya melalui profit tersebut, namun sayangnya harapan itu hanyalah palsu.

Bagaimana tidak demikian, jangankan profit 15% / bulan, coin yang akan ditukarkan pun tak kunjung bisa dicairkan.

Baru-baru ini kembali rumah bos Edccash digeruduk member setelah sebelumnya para member ramai-ramai melaporkan sang owner atas penipuan.

Tampaknya member sadar bahwa mereka dipermainkan dan hanya jadi sapi perah untuk membuat kaya sang bos investasi bodong satu ini.

Usai dilaporkan, rumah bos-bos edccash di tiga lokasi pun digeledah dan beberapa Aset disita oleh penyidik.

*LOKASI:*
1. Rumah Sdr. ABDULRAHMAN YUSUF di Jl. Lame No. 99, Kalimanggis, RT 003 RW 005, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi;
2. Rumah Sdr. JATI BAYU AJI di Jl. Lombok Blok ED No. 9 RT 008 RW 014, Kel. Jatisari, Kec. Katiasih, Kota Bekasi;
3. Rumah Sdr. EKO DARMANTO di Jl. Masjid Al Wustho No. 39 RT 010 RW 007, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit.

*DASAR:*
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/0135/III/2021/Bareskrim, tanggal 22 Maret 2021;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/397/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
3. Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/398/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
4. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/141/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
5. Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Geledah/121/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;

*PERSONIL YANG DILIBATKAN:*
1. KOMBESPOL MA’MUN sebagai Penanggung Jawab;
2. Dr. DIDIK SUDARYANTO, S.H., M.H.;
3. ASRI EFFENDY, S.I.K.;
4. Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri;

*HASIL YANG DIDAPAT/DISITA*
1. 9 Sertifikat Hak Milik Tanah dan 4 akta jual beli;
2. Uang berupa:
– Pecahan Rupiah Rp 3.352.363.000,00
– Diduga pecahan EURO 6.020.000,00
-Diduga pecahan USG senilai 990.000,00
– Diduga pecahan Hong Kong 1.000.000.000,00
– Diduga pecahan Zimbabwe 100.000.000.000,00
– Diduga pecahan IRAN 19.600,00
– Diduga pecahan Mesir 100,00
3. Logam Mulia berupa:
– 1,9 gram emas PT. HARTA DINATA ABADI, Tbk
– 4 gram emas PT ANTAM;
– Diduga emas berbentuk batangan bergambar Soekarno
– Diduga platinum berbentuk bartangan;

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait