CILACAP.INFO – Kian marak investasi bodong alias ilegal dengan menamakan diri sebagai mesin pengganda uang Cryptocurrency dan Blockchain salah satunya adalah Edccash.
Sebelumnya banyak dari member Edccash yang menggeruduk kediaman Bos Eddcash dan menuntut si Bos (Owner) agar uang mereka dikembalikan.
Mereka membeli 1 (satu) coin setara Rp20 ribu, namun uang member justru dikembalikan hanya Rp3.500.
Bahkan salah satu korban dari Edccash yakni pemilik pondok pesantren di Bogor yang telah menginvestasikan hampir 1 Miliar.
Pengasuh pondok pesantren tersebut berani investasi karena tergiur dengan profit menggiurkan yakni 15% / Bulan.
Dengan harapan agar bisa membantu yayasannya melalui profit tersebut, namun sayangnya harapan itu hanyalah palsu.
Bagaimana tidak demikian, jangankan profit 15% / bulan, coin yang akan ditukarkan pun tak kunjung bisa dicairkan.
Baru-baru ini kembali rumah bos Edccash digeruduk member setelah sebelumnya para member ramai-ramai melaporkan sang owner atas penipuan.
Tampaknya member sadar bahwa mereka dipermainkan dan hanya jadi sapi perah untuk membuat kaya sang bos investasi bodong satu ini.
Usai dilaporkan, rumah bos-bos edccash di tiga lokasi pun digeledah dan beberapa Aset disita oleh penyidik.
*LOKASI:*
1. Rumah Sdr. ABDULRAHMAN YUSUF di Jl. Lame No. 99, Kalimanggis, RT 003 RW 005, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi;
2. Rumah Sdr. JATI BAYU AJI di Jl. Lombok Blok ED No. 9 RT 008 RW 014, Kel. Jatisari, Kec. Katiasih, Kota Bekasi;
3. Rumah Sdr. EKO DARMANTO di Jl. Masjid Al Wustho No. 39 RT 010 RW 007, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit.
*DASAR:*
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/0135/III/2021/Bareskrim, tanggal 22 Maret 2021;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/397/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
3. Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/398/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
4. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/141/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
5. Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Geledah/121/IV/Res.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 16 April 2021;
*PERSONIL YANG DILIBATKAN:*
1. KOMBESPOL MA’MUN sebagai Penanggung Jawab;
2. Dr. DIDIK SUDARYANTO, S.H., M.H.;
3. ASRI EFFENDY, S.I.K.;
4. Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri;
*HASIL YANG DIDAPAT/DISITA*
1. 9 Sertifikat Hak Milik Tanah dan 4 akta jual beli;
2. Uang berupa:
– Pecahan Rupiah Rp 3.352.363.000,00
– Diduga pecahan EURO 6.020.000,00
-Diduga pecahan USG senilai 990.000,00
– Diduga pecahan Hong Kong 1.000.000.000,00
– Diduga pecahan Zimbabwe 100.000.000.000,00
– Diduga pecahan IRAN 19.600,00
– Diduga pecahan Mesir 100,00
3. Logam Mulia berupa:
– 1,9 gram emas PT. HARTA DINATA ABADI, Tbk
– 4 gram emas PT ANTAM;
– Diduga emas berbentuk batangan bergambar Soekarno
– Diduga platinum berbentuk bartangan;
4. 13 buah berlian besar dan 30 buah berlian kecil;
5. 1 unit SERVER, 4 unit Laptop merk HP, 14 unit Handphone (Iphone, Samsung, Oppo, Vivo), 2 unit HT, 1 unit kamera dan 1 unit Harddisk ADATA;
6. Barang-barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan;
7. Dokumen berupa: 40 buku tabungan dan kartu ATM;
8. Kendaraan R4 dan R2 berupa:
*Mobil*
– Mobil Toyota No. Polisi : B-805 -AY
– Mobil BMW No. Polisi : B-1-RTU
– Mobil Toyota No. Polisi : B-4-ANI
– Mobil Mercedes Benz, No. Polisi : B-202-RTU
– Mobil Toyota No. Polisi : F-7370-FC
– Mobil Suzuki No. Polisi : B-9965-KAS
– Mobil Mercedes Benz, No. Polisi : B-2338-KOD
– Mobil Sedan BMW, No. Polisi: B-85-ANY
– Mobil LEXSUS, No. Polisi: B-117-ANY
– Mobil BRIO Satya 1. 2 ECVTC No. Polisi: B 2702 TIC
*Sepeda Motor*
– sepeda motor YAMAHA, No Polisi : B-4439-KLK
– sepeda motor YAMAHA, No Polisi : B-4713-KIU
– sepeda motor VESPA, Type PRIMA VERA, IGET, No Polisi : B-4971-KST
– sepeda motor YAMAHA, No Polisi : B-4912-KJA
– sepeda motor YAMAHA, No Polisi : B-4570-KMA
Pada saat pemeriksaan di rumah terlapor didapatkan senjata api berikut amunisi dan senjata tajam sebagai berikut:
– Terlapor ABDULRAHMAN YUSUF didapatkan senjata api Carl Walther Waffenfabrik Ulm/Do. Mod. PP Cal. 9mm P.A.K. PTB 620 Made In Germany warna hitam beserta magazine;
– Para pengawal didapatkan:
1. Drs. H.A. HIDAYATULLOH, MBA berupa:
– 1 pucuk Senjata Senapan Angin,
– 1 unit parang Panjang,
– 1 unit pisau/sangkur;
2. R. ANDIKA RESTU JUANSAH berupa:
– 1 pucuk Senjata Air Gun Makarov,
– 1 pucuk Air sift Gun GLOK,
– 1 buah golok,
– 1 buah pisau,
– 4 butir peluru 9mm,
– 3 kotak gotri besi,
– 2 butir peluru
3. FAJAR NUGRAHA berupa:
– 1 buah pisau.
Penggeledahan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 di Citra Gran Cluster Clover Garden Blok CC 10 No. 6 RT 007 RW 011, Jatikarya, Jatisampurna dan didapatkan 3 mobil berupa:
– 1 unit mobil FERARI warna merah;
– 1 unit mobil McLaren warna putih;
– 1 unit mobil RANGE ROVER warna hitam No Polisi: B 1725 SSU.