JAKARTA, CILACAP.INFO – Bangunan yang sudah selesai dibangun belum tentu boleh digunakan jika Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit, sehingga operasional tertunda dan biaya tambahan terus bertambah. Untuk menghindari kerugian tersebut, kontraktor perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan kelayakan bangunan sejak tahap pelaksanaan proyek.
Pekerjaan rampung, kunci sudah diserahkan, dan tanggal pindahan telanjur diumumkan ke seluruh tim. Lalu dinas teknis menyatakan gedung belum boleh dioperasikan. Sertifikat laik fungsi belum terbit, dan tanpa dokumen itu pemanfaatan bangunan tertahan.
Penundaan semacam ini menagih biaya dari banyak arah. Sewa di lokasi lama tetap berjalan, sementara gedung baru menganggur tanpa penghuni. Jadwal operasional mundur, dan sebagian kontrak kerja ikut tergeser.
Yang membuatnya terasa mendadak adalah waktunya. Masalah ini muncul di ujung proyek, padahal penyebabnya tertanam sejak tahap pelaksanaan. Penyedia jasa Kontraktor Bangunan yang terbiasa menangani gedung komersial umumnya menyiapkan berkasnya jauh sebelum pekerjaan selesai.
Sertifikat Laik Fungsi Menentukan Kapan Gedung Boleh Dipakai
Izin Membangun dan Izin Memakai Itu Dua Hal Berbeda
Banyak pemilik mengira perizinan selesai begitu izin membangun keluar. Padahal keduanya berdiri sendiri. Persetujuan Bangunan Gedung memberi hak untuk mendirikan. Dokumen kelaikan fungsi memberi hak untuk memanfaatkannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur keduanya dalam satu rangkaian. Pemilik wajib memegang dokumen kelaikan sebelum gedung dipakai untuk kegiatan operasional. Tanpa itu, bangunan boleh berdiri tetapi belum boleh difungsikan.
Masa Berlakunya Tidak Seumur Bangunan
Dokumen ini juga punya tanggal kedaluwarsa. Untuk bangunan selain rumah tinggal, masa berlakunya lima tahun. Rumah tinggal tunggal atau deret mendapat jangka dua puluh tahun. Perpanjangannya menuntut pemeriksaan ulang, bukan sekadar pengajuan administratif.
Pemeriksaan Kelaikan Menyentuh Lebih dari Sekadar Struktur
Empat Aspek yang Diperiksa Bersamaan
Banyak pemilik menyiapkan dokumen struktur dengan rapi lalu terhenti di aspek lain. Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup beberapa hal sekaligus:
• Keselamatan struktur, termasuk perhitungan dan hasil pengujian material.
• Sistem proteksi kebakaran, dari sprinkler, detektor, sampai jalur evakuasi.
• Instalasi listrik, pembumian, serta sistem penangkal petir.
• Sanitasi, pengelolaan air limbah, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Aspek kedua dan ketiga paling sering menjadi penghambat. Keduanya berada di wilayah pekerjaan mekanikal elektrikal, yang biasanya selesai paling belakang. Ketika pengujiannya belum tuntas, berkas kelaikan tidak bisa diajukan.
Siapa yang Berwenang Menyatakan Bangunan Layak Fungsi
Pengawas untuk Bangunan Baru, Pengkaji Teknis untuk yang Sudah Ada
