DSN MUI Kaji Kripto Syariah, RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian

DSN MUI Kaji Kripto Syariah RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian
DSN MUI Kaji Kripto Syariah RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian

JAKARTA, CILACAP.INFO – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membuka peluang pengakuan dua kategori aset digital dalam sistem keuangan syariah di Indonesia, yakni Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah. Perkembangan ini dinilai dapat membuka ruang pemanfaatan teknologi blockchain untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang memiliki dasar aset dan mekanisme yang jelas.

Wakil Bendahara DSN MUI, M. Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa kedua kategori tersebut berpotensi memenuhi prinsip syariah karena memiliki aset dasar (underlying asset) yang jelas dan bernilai ekonomi. Pernyataan tersebut dikutip dari MUI Digital pada Rabu (21/10/2026).

Menanggapi perkembangan tersebut, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kajian mengenai aset digital berbasis prinsip syariah menjadi langkah positif bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang menekankan kejelasan aset dasar, transparansi, dan tata kelola dapat mendukung pengembangan ekosistem yang lebih terstruktur.

“Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri aset digital Indonesia. Pemanfaatan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset nyata maupun instrumen keuangan syariah berpotensi membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, pengembangannya perlu didukung kejelasan hak kepemilikan, transparansi mekanisme transaksi, serta perlindungan konsumen agar inovasi dapat berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat,” kata Yudho.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah juga dapat mendorong edukasi yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, calon investor dapat menilai karakteristik, manfaat, serta risiko suatu produk sebelum mengambil keputusan.

Dua Kategori Aset Digital yang Berpotensi Memenuhi Prinsip Syariah

Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset dunia nyata yang direpresentasikan dalam bentuk token digital melalui teknologi blockchain. Aset yang berpotensi ditokenisasi antara lain emas dan properti komersial, termasuk gedung yang menghasilkan pendapatan dari penyewaan.

Melalui tokenisasi, kepemilikan atau hak ekonomi atas suatu aset dapat direpresentasikan dalam bentuk digital. Mekanisme ini berpotensi memberikan alternatif dalam mengakses aset tertentu. Meski demikian, kesesuaian dengan prinsip syariah tetap bergantung pada karakteristik aset, kejelasan hak yang melekat pada token, serta struktur dan mekanisme transaksinya.

Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah, seperti sukuk. Instrumen tersebut dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital dengan tetap memperhatikan struktur dan ketentuan yang berlaku.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version