Salah satu contoh yang disampaikan Gunawan adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Menurut Gunawan, instrumen seperti ini umumnya memiliki nilai nominal tinggi sehingga aksesnya belum merata bagi seluruh kelompok investor. Tokenisasi berpotensi memungkinkan pembagian instrumen ke dalam unit digital yang lebih kecil, sehingga peluang akses dengan modal lebih terjangkau dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yudho menilai, potensi tersebut menunjukkan bahwa inovasi blockchain tidak hanya berkaitan dengan perdagangan aset digital, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan cara baru dalam merepresentasikan dan mengakses instrumen keuangan.
“Tokenisasi berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri keuangan digital karena dapat mendukung pembagian kepemilikan atau hak ekonomi ke dalam unit yang lebih kecil. Apabila dirancang dengan struktur yang tepat, teknologi ini dapat membantu memperluas akses terhadap instrumen keuangan. Kuncinya adalah memastikan bahwa produk yang ditawarkan memiliki dasar aset yang jelas, mekanisme yang transparan, dan perlindungan yang memadai bagi pengguna,” tambahnya.
Penerbitan Fatwa Masih Menunggu Proses Regulasi
Meski membuka peluang bagi kedua kategori tersebut, DSN MUI belum menerbitkan fatwa yang secara khusus menetapkan kategori aset digital tersebut sebagai aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, potensi pengakuan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan final bahwa seluruh aset digital atau aset kripto tertentu telah memenuhi ketentuan syariah.
Gunawan menjelaskan bahwa penerbitan fatwa perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur perdagangan untuk mendukung keamanan aset dan transaksi. Infrastruktur tersebut mencakup lembaga kustodian yang bertugas menyimpan aset serta lembaga kliring dan penjaminan yang mendukung penyelesaian transaksi.
Sistem perdagangan atau trading crypto yang dikembangkan juga diharapkan mengacu pada standar organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization atau SRO), sebagaimana diterapkan di pasar modal Indonesia.
DSN MUI menyatakan bahwa draf dan kajian internal mengenai fatwa aset kripto syariah telah siap untuk dibahas dalam sidang pleno. Namun, proses tersebut masih menunggu permohonan resmi dari OJK.
Bagi industri, tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Yudho menegaskan bahwa kejelasan kerangka regulasi akan membantu pelaku industri memahami standar yang perlu dipenuhi dalam mengembangkan produk berbasis aset digital, seperti BItcoin (BTC).
Tampilkan Semua
