JAKARTA, CILACAP.INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merespons usulan dari pelaku industri aset kripto yang mendorong Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan strategis negara.
Usulan ini, yang muncul dari pelaku pasar kripto domestik, disambut dengan terbuka namun penuh kehati-hatian oleh otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut gagasan tersebut sebagai bentuk inovasi dan antusiasme dari industri kripto untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan tata kelola dalam pengelolaan aset negara.
“Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang tampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik terkait dengan keinginan atau usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin sebagai langkah selain diversifikasi aset juga upaya untuk penguatan nilai tukar rupiah,” terangnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5).
Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa usulan tersebut mencerminkan kemajuan pola pikir strategis dari pelaku industri terhadap peran aset kripto dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Kami melihat usulan ini sebagai refleksi dari upaya menciptakan diversifikasi portofolio negara yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Negara seperti Amerika Serikat bahkan telah mengumumkan strategi cadangan aset digital termasuk Bitcoin, sebagai langkah strategis jangka panjang,” ujar Iqbal.
Menurutnya, jika dikelola dengan prinsip governance dan mitigasi risiko yang kuat, aset kripto seperti Bitcoin bisa menjadi bagian dari strategi diversifikasi cadangan negara, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar.
Belajar dari Strategi Cadangan Digital Amerika Serikat
Amerika Serikat kini tengah menyusun strategi untuk menjadikan Bitcoin dan beberapa aset kripto lainnya sebagai bagian dari cadangan digital nasional. Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk diversifikasi aset, tetapi juga mengurangi tekanan penjualan dari institusi pemerintah dalam menghadapi kebutuhan likuiditas.
Rencana ini mencakup tidak hanya Bitcoin, tetapi juga empat aset digital lainnya: Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Solana (SOL), dan Cardano (ADA). Strategi ini diproyeksikan akan memperkuat posisi AS dalam peta ekonomi digital global, sekaligus menciptakan mekanisme stabilitas baru terhadap volatilitas aset digital di pasar terbuka.
“Langkah AS ini memberikan preseden penting bahwa keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan kripto tidak selalu berarti bentuk adopsi ekstrem, tetapi lebih pada strategi kebijakan moneter baru yang adaptif terhadap era digital,” kata Iqbal.
RWA sebagai Jalan Tengah
OJK dalam pernyataannya juga menyarankan agar Danantara mengeksplorasi instrumen investasi digital yang memiliki legalitas dan underlying yang lebih kuat, seperti Real World Asset (RWA) yang ditokenisasi. Dalam hal ini, tokenisasi aset riil seperti properti, proyek infrastruktur, atau komoditas berbasis blockchain dinilai memiliki potensi konkret dan lebih mudah diterima dalam kerangka hukum yang berlaku.


