JAKARTA, CILACAP.INFO — Usulan penurunan tarif pajak transaksi aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1% menjadi perhatian pelaku industri aset digital di Indonesia. Penyesuaian tersebut dinilai berpotensi meringankan biaya transaksi pengguna, meningkatkan daya saing platform domestik, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 0,21% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa industri tengah mendorong penyesuaian tarif menjadi 0,1%. Usulan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Crypto assets: Perspective of Shariah, sebagaimana diberitakan DDTCNews pada Jumat (16/10/2026).
Tarif 0,1% yang diusulkan tersebut setara dengan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Menurut OJK, penyesuaian ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong perdagangan aset kripto melalui pedagang dalam negeri yang terdaftar, alih-alih melalui platform asing.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan yang kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, biaya transaksi merupakan aspek yang patut diperhatikan karena dapat memengaruhi pengalaman pengguna dan aktivitas perdagangan.
“Penyesuaian tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi membantu pengguna mengelola biaya transaksi dengan lebih efisien. Dari perspektif industri, kebijakan ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung daya saing platform dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia,” kata Yudho.
Tarif Lebih Rendah Berpotensi Ringankan Biaya Pengguna
Apabila usulan penurunan tarif tersebut disetujui pemerintah, pengguna berpotensi merasakan pengurangan beban pajak atas transaksi penjualan aset kripto. Dampaknya dapat terlihat dari selisih pajak yang dibayarkan pada nilai transaksi yang sama.
Sebagai ilustrasi, pada transaksi penjualan aset kripto, seperti Bitcoin (BTC), senilai Rp10 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp21.000. Jika tarif turun menjadi 0,1%, pajaknya menjadi Rp10.000. Dengan demikian, terdapat potensi penghematan sebesar Rp11.000 untuk transaksi tersebut.
Sementara itu, pada transaksi senilai Rp100 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp210.000. Jika tarif menjadi 0,1%, pajaknya turun menjadi Rp100.000, atau terdapat selisih sebesar Rp110.000. Secara persentase, penurunan tarif tersebut setara dengan pengurangan beban PPh transaksi sekitar 52,38%.
