OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna

CEO dan Founder FLOQ; Yudhono Rawis
CEO dan Founder FLOQ; Yudhono Rawis

Simulasi ini menunjukkan bahwa semakin besar nilai transaksi penjualan, semakin besar pula selisih nominal pajak yang berpotensi dihemat. Bagi pengguna yang aktif bertransaksi, pengurangan biaya tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam mengelola aktivitas perdagangan mereka.

“Bagi pengguna, biaya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan perdagangan aset kripto. Jika tarif pajak dapat disesuaikan secara proporsional, pengguna berpotensi memperoleh efisiensi biaya. Namun, keputusan transaksi tetap perlu didasarkan pada tujuan, profil risiko, dan pemahaman terhadap kondisi pasar masing-masing,” jelas CEO FLOQ.

Meski demikian, penghematan tersebut hanya mencakup komponen PPh yang dibahas dan tidak otomatis mencerminkan keseluruhan biaya transaksi. Perhitungan aktual juga bergantung pada ketentuan perpajakan yang nantinya ditetapkan pemerintah serta biaya lain yang berlaku pada platform.

Usulan tarif 0,1% tersebut hingga saat ini masih merupakan opsi kebijakan yang dibahas, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai tarif yang sudah berlaku.

Dorong Daya Saing Platform dan Pertumbuhan Industri

Selain berpotensi meringankan beban pengguna, penurunan tarif pajak juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri aset kripto dalam negeri. OJK sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu tujuan usulan tersebut adalah mendorong aktivitas perdagangan melalui pedagang aset kripto domestik yang terdaftar.

Menurut Yudho, pertumbuhan industri membutuhkan dukungan ekosistem yang seimbang, mulai dari regulasi yang jelas hingga kebijakan biaya yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan keberlanjutan bisnis.

“Industri aset kripto membutuhkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan pasar. Kebijakan pajak yang proporsional dapat menjadi salah satu elemen untuk menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif, baik bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas transaksi tidak hanya bergantung pada besaran tarif pajak. Kepercayaan pengguna, kualitas layanan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi juga berperan penting dalam mendukung perkembangan industri aset digital secara berkelanjutan.

“Hal yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara penerimaan negara, kepatuhan perpajakan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan industri. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan yang sehat sekaligus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia,” tambah Yudhono.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan implikasi fiskal dari usulan tersebut. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto sebagai opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan dan peluang memperluas kepatuhan wajib pajak.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait