Chainalysis mencatat bahwa rezim lisensi Digital Payment Token (DPT) serta kerangka regulasi stablecoin di Singapura memberikan dasar yang relatif jelas bagi perusahaan dan investor institusional untuk mengembangkan berbagai use case aset digital.
Kondisi tersebut membuat pasar Singapura berkembang bukan hanya sebagai tempat transaksi aset kripto, tetapi juga sebagai pusat aktivitas perdagangan institusional, kustodian, market making, OTC, tokenisasi, dan penyelesaian transaksi lintas negara.
Dalam laporan yang sama, Chainalysis mencatat bahwa stablecoin semakin banyak digunakan untuk transaksi lintas negara di kawasan. Bahkan, aktivitas stablecoin lintas negara di seluruh pasar yang dianalisis lebih besar dibandingkan aktivitas domestiknya.
Perubahan ini menjadi sinyal penting bagi Indonesia.
Pasar domestik yang besar perlu dilanjutkan dengan pengembangan infrastruktur dan produk yang memungkinkan aset digital digunakan untuk kebutuhan ekonomi yang lebih luas.
Indonesia Punya Momentum untuk Mengejar
Menurut CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, perbandingan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset digital, bukan sekadar melihat besarnya volume perdagangan.
“Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sangat kuat. Kita punya basis pengguna yang besar, pertumbuhan transaksi yang signifikan, serta ekosistem pelaku industri yang terus berkembang. Tantangannya sekarang adalah bagaimana modal tersebut kita naikkan kelas menjadi ekosistem yang mampu menarik lebih banyak institusi dan menghasilkan use case yang lebih luas,” kata Yudho.
Ia menilai pertumbuhan industri kripto Indonesia ke depan perlu diarahkan dari sekadar aktivitas trading menuju pengembangan produk dan infrastruktur yang memiliki manfaat nyata bagi ekonomi digital.
“Kita perlu bergerak dari crypto as an asset menuju crypto and blockchain as infrastructure. Artinya, selain perdagangan, kita perlu mendorong inovasi di area seperti tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, kustodian, serta berbagai layanan yang dapat terintegrasi dengan sistem keuangan. Di situlah Indonesia punya peluang untuk mengejar Singapura,” jelasnya Yudho.
Menurutnya, besarnya jumlah pengguna kripto di Indonesia merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem yang lebih besar.
Data OJK memperlihatkan jumlah akun konsumen aset digital telah mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026. Pada saat yang sama, OJK juga telah memperkuat struktur industri dengan memberikan persetujuan kepada 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
OJK juga mencatat bahwa hingga September 2026 terdapat perkembangan pada berbagai model bisnis aset digital melalui regulatory sandbox. Beberapa model yang telah menyelesaikan uji coba antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, kustodian aset digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.
Tampilkan Semua