Fakta Time Stamp Podcast Tolak Miskin Bahas Vtube, Ingin Jadi Legal Pakai Rupiah dan Non Referral

logo vtube bg 02
logo vtube bg 02

CILACAP.INFO – Beranda Facebook penuh oleh member group dari group-group Bisnis Online yang ada di Facebook. Dimana terselip transkrip percakapan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat podcast Tolak Miskin bersama Detikcom di Spotify.

Menurut member Vtube, adapun pernyataan dari pak Tongam hanya ditulis berdasarkan apa yang menurutnya mendukung daripada Vtube. Yakni Vtube dapat menjadi Legal dan tidak menghimpun dana dari masyarakat.

Padahal jika mendengar dengan seksama, jelas sekali Tongam L Tobing mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh PT. Future View Tech, yakni tidak boleh menggunakan dollar melainkan rupiah.

Kemudian tidak boleh adanya sistem referral, sedangkan di Vtube ada sistem referral bahkan hal itu dapat kita lihat jika kita login di aplikasi Vtube Indonesia.

Syarat yang harus dipenuhi Vtube agar menjadi Legal yakni sebagai berikut.

1. Tidak boleh menggunakan mata uang selain Rupiah. Jadi skema VP bernilai setara US Dollar memang tidak dibolehkan.
2. Karena pengajuan izin adalah Jasa Periklanan, maka tidak dibolehkan ada sistem Referral yang merupakan ciri khas MLM.
3. Jika benar ada pengiklan yang masuk Pitub, maka tidak dibolehkan adanya pembelian poin antar member. Harus langsung ke perusahaan.
4. Jika terjadijual beli poin (vp), lagi-lagi tidak boleh transaksi itu dilakukan antar member. Hanya boleh dibeli atau dijual oleh dan ke perusahaan.
5. Peningkatan sisi ekonomi kepada masyarakat, ini bisa jadi adalah bentuk pembayaran pajak juga kepada negara.
6. Server harus berada di negara Indonesia. Tidak boleh berada di luar negeri.

Dari ke-6 poin dari hasil podcast yang dikatakan Tongam L Tobing salah satunya yakni penghapusan Referral. Jika referral dihapus maka skema jaringan akan hilang.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait