OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset

OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset
OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset

“Ketika aset digital semakin terhubung dengan sistem keuangan nasional, ekspektasi terhadap pelaku industri juga akan semakin tinggi. Governance, manajemen risiko, keamanan aset, hingga transparansi harus ikut berkembang. Bagi industri, ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk membangun kepercayaan dalam jangka panjang,” kata Yudho.

Investor Kripto Bakal Punya SID

OJK juga berencana menerapkan Single Investor Identification bagi investor aset kripto. Mekanisme serupa selama ini digunakan di pasar modal untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada investor.

Menurut OJK, penerapan SID dapat membuat infrastruktur pasar aset digital semakin selaras dengan pasar modal sekaligus memperkuat transparansi aktivitas investor.

“Hal ini akan menyelaraskan ekosistem kripto dengan pasar modal, meningkatkan kredibilitas serta mendorong transparansi dan efisiensi secara bersamaan,” ujar Adi.

Yudho menilai SID dapat menjadi salah satu fondasi penting jika Indonesia ingin membangun ekosistem aset digital yang lebih terintegrasi.

“Identitas investor yang terintegrasi berpotensi membuat ekosistem lebih transparan sekaligus mempermudah pengembangan produk dan layanan keuangan digital di masa depan. Hal yang perlu dijaga adalah implementasinya tetap efisien, aman, dan tidak menciptakan hambatan yang berlebihan bagi masyarakat untuk mengakses layanan,” jelasnya.

Stablecoin Mulai Masuk Agenda Regulasi

Selain infrastruktur investor, stablecoin menjadi salah satu sektor yang mulai mendapatkan perhatian lebih besar dari regulator.

OJK berencana menempatkan stablecoin sebagai instrumen transaksi, bukan sebagai alat pembayaran. Pengaturannya akan tetap dikoordinasikan dengan Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Stablecoin diposisikan sebagai instrumen transaksi, bukan sebagai alat pembayaran,” kata Adi.

Pembahasan mengenai stablecoin menjadi semakin relevan seiring peningkatan penggunaannya secara global. Berdasarkan data yang dipaparkan OJK, suplai stablecoin dunia meningkat dari sekitar US$200 miliar pada awal 2025 menjadi sekitar US$317 miliar–US$320 miliar pada awal 2026.

Sejumlah model bisnis stablecoin di Indonesia juga telah melewati proses regulatory sandbox OJK dan bersiap memasuki tahap pengembangan berikutnya.

Menurut Yudho, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar inovasi stablecoin dapat berkembang tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pengguna.

“Stablecoin memiliki banyak potensi penggunaan, terutama untuk efisiensi transaksi dan penyelesaian berbasis blockchain. Namun, karena bersinggungan langsung dengan sistem keuangan dan pembayaran, batas kewenangan serta aturan mainnya harus jelas. Kepastian regulasi justru akan memberikan ruang yang lebih sehat bagi inovasi,” ujarnya.

Tokenisasi Emas, SBN hingga Properti

Agenda lain yang berpotensi membuka babak baru industri aset digital Indonesia adalah tokenisasi aset dunia nyata.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait