JAKARTA, CILACAP.INFO – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Forum Diskusi Aktual bertajuk “Strategi Implementasi Program 3 Juta Rumah di Daerah” pada Kamis (20/8/2026) di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta. Forum yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Live) ini merumuskan langkah-langkah terobosan untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyediaan perumahan merupakan agenda nasional yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi erat dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penyediaan perumahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, pengembang, perbankan, hingga ekosistem diseminasi media. Dengan kolaborasi yang kuat, berbagai permasalahan perumahan di daerah dapat ditangani secara jauh lebih efektif,” tegas Fahsul Falah.
Dalam forum ini, BSKDN merumuskan 5 (lima) poin kesimpulan strategis yang menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi Program 3 Juta Rumah:
1. Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor: Penanganan masalah perumahan di daerah tidak bisa berdiri sendiri, melainkan memerlukan integrasi peran antara pusat, daerah, perbankan, pengembang, dan sektor swasta.
2. Penguatan Pembiayaan Inklusif: Program perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga aksesibilitas kepemilikan dan keberlanjutan. Diperlukan kemudahan pembiayaan, bantuan renovasi, serta skema kredit yang ramah bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap (sektor informal).
3. Peran Strategis Regulasi Pemda: Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam memberikan kemudahan bagi MBR, di antaranya melalui percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyesuaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta harmonisasi regulasi lokal.
4. Penguatan Data & Diseminasi Informasi Terintegrasi: Akurasi data kebutuhan rumah dari daerah ke pusat harus ditingkatkan. Selain itu, pemanfaatan sistem informasi dan platform publikasi digital diperlukan agar kebijakan dan kemudahan dari pusat dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat tanpa asimetri informasi.
5. Komitmen Langkah Konkret di Daerah: Seluruh poin pembahasan diharapkan segera ditindaklanjuti secara nyata melalui penyusunan regulasi, alokasi program, dan aksi lapangan di masing-masing daerah.
Forum Diskusi Aktual ini menghadirkan ragam narasumber dan pimpinan lintas kementerian/lembaga, akademisi, serta praktisi, antara lain:
– Brigjend. Pol. (Purn.) Prof. Dr. Hoidruddin Hasibuan, S.H., M.Hum. (Rektor Universitas Harapan Medan)
Tampilkan Semua