DPR Rampungkan 28 Undang-Undang, RUU Perampasan Aset Dapat Atensi Perkuat Substansi

DPR Telah Rampungkan 28 Undang Undang RUU Perampasan Aset Dapat Atensi Perkuat Substansi
DPR Telah Rampungkan 28 Undang Undang RUU Perampasan Aset Dapat Atensi Perkuat Substansi

JAKARTA, CILACAP.INFO – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus menghadirkan keberpihakan kepada rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kualitas legislasi tidak hanya diukur dari jumlah undang-undang yang dihasilkan, tetapi dari manfaat yang dirasakan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029 dan dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya.

“Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024–2029,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Memasuki tahun ketiga masa bakti, lanjutnya, Puan mengatakan bahwa harapan masyarakat terhadap DPR RI semakin besar. Maka dari itu, DPR perlu memperkuat kinerja, menyerap aspirasi, dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Dalam fungsi legislasi, Puan menyampaikan DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir. Rinciannya, tiga UU oleh Komisi I, 10 UU oleh Komisi II, tiga UU oleh Komisi III, dua UU oleh Komisi VI, masing-masing satu UU oleh Komisi VII dan Komisi VIII, serta masing-masing dua UU oleh Komisi XI dan Komisi XIII.

“Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang,” imbuh Puan.

Pada Masa Persidangan I ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik.

“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelasnya.

Puan menekankan pembentukan undang-undang harus tetap melalui proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat. Menurutnya, dinamika politik dalam pembentukan UU merupakan hal yang wajar, baik antarfraksi, antara DPR dan Pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” tukasnya.

Ia menegaskan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen membentuk UU sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi masyarakat yang bermakna, serta memperhatikan kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, serta ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Dari fungsi pengawasan, Puan mengatakan DPR RI akan terus memastikan kinerja Pemerintah memberikan dampak positif bagi kehidupan rakyat. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring, serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

“Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian,” papar Puan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait