Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

JAKARTA, CILACAP.INFO –  Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan strategis ini dilaksanakan guna menyepakati format regulasi, opsi keterkaitan antar-indeks penyusun, serta merumuskan langkah percepatan harmonisasi Permendagri guna memenuhi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini dipimpin oleh jajaran BSKDN yang dihadiri langsung oleh Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si. secara daring, serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Pertemuan tersebut turut menghadirkan jajaran narasumber ahli dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Hera Nugrahayu, M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi, S.H., M.H., Kapus Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I Bappenas Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc., serta Research Associate KPPOD Ig. Sigit Murwito.

Dalam forum tersebut, seluruh komponen menyepakati lima indikator utama penyusun ITKPDN yang diampu oleh Unit Kerja Eselon (UKE) I di lingkungan Kemendagri. Indikator-indikator tersebut meliputi Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah yang diampu Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Indeks Inovasi Daerah oleh BSKDN, Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah dan Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Ditjen Otonomi Daerah, serta Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah yang diampu oleh Inspektorat Jenderal. Guna menjamin kepastian hukum dan keterkaitan yang harmonis antar-regulasi, disepakati pula penambahan klausul rujukan khusus yang menegaskan bahwa ketentuan terkait pengukuran dan penilaian indeks penyusun ITKPDN mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam kesempatannya, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa percepatan pembentukan Permendagri ITKPDN ini sangat krusial sebagai fondasi hukum pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah secara utuh dan terpadu. Beliau menekankan bahwa sinergi dari seluruh pengampu unit kerja sangat dibutuhkan agar penyampaian data dan penghitungan indeks dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan timeline yang disepakati. Menanggapi hal tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap klausul rujukan tersebut dan siap menindaklanjuti proses harmonisasi begitu draf diajukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Apabila pengajuan harmonisasi dapat diserahkan pada bulan Agustus 2026, Permendagri ITKPDN dioptimistiskan dapat diundangkan secara resmi sebelum 1 Oktober 2026.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait