SUMEDANG, CILACAP.INFO – Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, Keberadaan PLTA Jatigede selain dalam menghasilkan listrik bagi masyarakat, juga memberikan kontribusi lain berupa Penerimaan Negara yaitu Pajak Air Permukaan. Bersama dengan Bapenda Provinsi Jabar, UBP Jatigede melakukan kolaborasi dengan membuat konten Edukasi terkait pemanfaatan Pajak Air Permukaan yang bersumber dari PLTA serta perhitungannya sesuai Undang-Undang.
Hadir mewakili Bapenda Provinsi Jabar, Yus Muhamad Nizar, selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa PLTA Jatigede merupakan objek Pajak pertama di Kabupaten Sumedang yang terkait dalam Pemungutan Pajak Air Permukaan, hal ini menjadi Nilai tambah bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang nantinya juga akan dimanfaatkan dalam program infrastruktur yang mendukung operasional PLTA Jatigede, seperti pemeliharaan akses jalan, Lampu PJU, sampai dengan bantuan Sosial kepada masyarakat yang membutukan.
Sedangkan dari PLN Indonesia Power UBP Jatigede, Juan Partogi Pardamean Napitupulu dalam wawancaranya menyampaikan bahwa PLN Indonesia Power UBP Jatigede selaku Asset Operator dari PLTA Jatigede berkewajiban menyetorkan kepada negara sebesar Rp. 6,07 / kwh atas setiap produksi listrik yang menggunakan sumber daya air setiap bulannya. Harapannya, dengan adanya Pajak Air Permukaan dapat membantu PLTA Jatigede dalam menjaga ekosistem dari mulai sisi hulu sampai hilir sehingga produksi listrik tepenuhi secara optimal.
About PLN Indonesia Power UBP Jatigede
Sekilas Tentang PLN Indonesia Power PT PLN Indonesia Power adalah Generation Company terbesar se-Asia Tenggara Sub Holding BUMN kelistrikan yaitu PT PLN (Persero). PLN Indonesia Power selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND.