Sebagai platform perdagangan aset keuangan digital (PAKD) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menghadirkan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem aset digital, termasuk aset-aset berbasis RWA.
Dan hanya memperdagangkan aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan regulator dan berada dalam pengawasan OJK.
Lebih lanjut, untuk mulai berinvestasi, pengguna cukup mengunduh aplikasi Bittime, melakukan registrasi akun, menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC), kemudian melakukan deposit dana. Setelah itu, pengguna dapat mulai bertransaksi berbagai aset digital mulai dari Rp10.000.
Sebagai platform aset global bagi Indonesia, Bittime menghadirkan tiga langkah investasi yang mudah bagi investor. Mulai dengan proses Entry deposit rupiah dari berbagai pilihan bank dan e-wallet.
Kemudian Allocate dan akses terhadap berbagai pilihan aset global tokenisasi US Dollar (USDT), Emas (XAUT), Tesla Tokenized Stock (TSLAX), Apple Tokenized Stock (AAPLX), SP500 Tokenized ETF (SPYX), dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX).
Sehingga investor dapat mengakses berbagai aset diversifikasi dalam satu akun atau All-in-One Account.
Namun, tentu investor perlu memahami bahwa dinamika pasar memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap strategi portofolio masing-masing.
Mengingat, kondisi volatilitas pasar yang dapat menciptakan peluang, sekaligus risiko lebih tinggi.
Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan mengenai manajemen risiko dan analisis fundamental makro ekonomi menjadi pondasi utama dalam membangun portofolio investasi yang sehat dan berkelanjutan di era digital ini.
Sebab, aset kripto mengandung risiko tinggi yang termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna.
Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya.
About Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi).
Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Tampilkan Semua
