Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual

KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual
KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual

JAKARTA, CILACAP.INFO – Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam melindungi pelanggan, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan.

Tindak pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku selama perjalanan kereta api dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) pelanggan KAI.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

Pelaku pelecehan seksual melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) pelanggan KAI.

Pemberian sanksi blacklist tersebut merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan.

Dengan sanksi tersebut, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius oleh KAI. Petugas di lapangan akan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal.

Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. KAI juga memastikan proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kenyamanan korban.

Pada periode tahun 2024 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan langkah tegas dengan melakukan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada 9 pelaku pelecehan sebagai efek jera sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di kemudian hari.

KAI berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa selain aspek pengawasan, KAI juga secara aktif melaksanakan program edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan pelecehan seksual.

Program tersebut dilakukan melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan perkeretaapian. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan CCTV di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh pelanggan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait