JAKARTA, CILACAP.INFO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa disiplin dalam berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan menjadi tanggung jawab bersama yang dapat diwujudkan dengan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas diperlintasan sebidang.
Di wilayah kerja KAI Daop 2 Bandung saat ini terdapat 342 perlintasan sebidang, dengan rincian 115 perlintasan memiliki palang pintu yang terjaga secara resmi dan sisanya merupakan perlintasan tidak dijaga yang tersebar di berbagai daerah. Perlintasan yang memiliki palang pintu secara resmi adalah perlintasan yang telah dilengkapi palang pintu, rambu-rambu, pos penjagaan, serta dioperasikan oleh petugas penjaga perlintasan yang bersertifikat.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa disiplin masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, serta mematuhi rambu-rambu dan instruksi petugas penjaga perlintasan. Jangan menerobos palang pintu. Sesuai undang-undang saat terdengar bunyi sirine dan/ atau palang pintu perlintasan yang begerak menutup, maka semua pengendara wajib berhenti untuk mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat sejumlah kejadian temperan yang melibatkan perjalanan kereta api, yaitu:
– KA tertemper orang di jalur: 51 kejadian;
– KA tertemper kendaraan roda 2 di perlintasan sebidang: 11 kejadian;
– KA tertemper kendaraan roda 4 di perlintasan sebidang: 3 kejadian.
